Polsek Dolok Masihul melaksanakan operasi yustisi dan giatkan KYD.

 



SERGAI. -(SHR)  Masih belum berakhirnya masa pandemi Corona virus COVID-19 di Indonesia khususnya di kabupaten Serdang Bedagai, bahkan ditempat wilayah lain yang ada di indonesia malah menunjukkan tren peningkatan sehingga pemerintah pusat memberlakukan PSBB DARURAT. 


Dalam menyikapi hal tersebut polres Serdang Bedagai terus berupaya membantu pemerintah dalam hal penanganan wabah Corona tersebut. Seperti yang dilakukan polsek Dolok Masihul yang melaksanakan operasi yustisi dan menggiatkan Kegiatan Yang Ditingkatkan ( KYD ) dalam rangka  peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan guna pencegahan penyebaran Corona Virus Covid-19. Yang dilaksanakan di jalan Lintas Dolok Masihul - Tebing Tinggi Km18 tepatnya didepan pertokoan pekan Dolok Masihul. Pada hari kamis ( 08/7/2021 ) sekitar pukul 09.39 Wib s/d selesai. 


Kegiatan operasi yustisi tersebut berdasarkan, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler Kesehatan. Dan Pergub No. 34 Thn  2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan.


Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH. M. Hum yang melalui kapolsek Dolok Masihul AKP Khairul Saleh, SH. Mengatakan kegiatan operasi yustisi tersebut dilakukan oleh personil gabungan yang terdiri dari, POLRI sebanyak 12 Orang personil, TNI 8 Orang personil dan dari SATPOL PP sebanyak 2 Orang personil. 


Para personil melakukan himbauan protokol Kesehatan kepada masyarakat dan juga para pelaku usaha agar selalu menerapkan protokol Kesehatan dengan menjalankan 5 M

yaitu, menggunakan masker ketika berada di luar rumah, mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir, menjaga jarak, hindari kerumunan dan kurangi mobilitas diluar rumah, kata Saleh. 


Lanjutnya Saleh juga mengatakan, personil juga menghimbau kepada para pelaku usaha agar menyiapkan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir bagi pengunjung dan juga membatasi operasional usahanya bagi rumah makan hingga pukul 21.00 Wib, ungkap Saleh 


Pada kegiatan operasi yustisi tersebut personil juga masih menemukan masyarakat yang melanggar protokol Kesehatan sekitar 10 orang karena tidak menggunakan masker, dan personil memberikan sanksi berupa teguran lisan. Dan personil juga memberikan masker kepada mereka sebanyak 10 pcs, tutup Saleh. 


Sumber : Kasubbag Humas polres Sergai. 


Editor  : ceria

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.