Sergai -(SHR) Guna mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang dilaksanakan di Kota Medan mulai tanggal 12 - 26 Juli 2021, Polres Sergai melalui Sat Lantas melakukan giat pos Terpadu Penyekatan Polres Serdang Bedagai, Senin (26/07/2021) pukul 08.00 s/d 16.00 wib, bertempat di Pos Penyekatan II Dolok Masihul.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Lantas AKP Agung Basuni SH kepada wartawan menjelaskan, kegiatan ini merupakan Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang Pemberlakuan PPKM DARURAT ( 12 Juli - 26Juli 2021 ) kota Medan dengan melalui brosur dan Publik addres.
"Adapun yang dilakukan pada giat ini adalah Pemeriksaan Identitas kelengkapan pengendara yang melintas dengan sasaran prioritas KTP, Tujuan Perjalanan dan keterangan lain.
Selanjutnya, melaksanakan Kegiatan pengetatan Protokol Kesehatan dengan melakukan teguran tertulis, lisan dan tindakan fisik kepada para pengguna jalan yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan.
Kemudian melakukanPutar Balik Kendaraan Yang mempunyai Tujuan Perjalanan ke Kota Medan dengan Humanis ( 3 S )" Terang Kapolres melalui Kasat Lantas.
Diketahui, pada kegiatan yang dilakukan di Pos Penyekatan II Dolok Masihul ini, melibatkan personil gabungan yakni, Polri 6 orang, TNI 1 orang, Dinkes 2 orang, Satpol PP 2 orang, Dishub 1 orang.
Dalam giat itu, jumlah kendaraan (Ran) yang diperiksa berjumlah 14 unit, diantaranya Roda 2 (R2) 8 unit, (R4) 4 unit, (R6) 2 unit. Namun hingga saat ini, kendaraan yang di putar balik masih Nihil.
Sedangkan masyarakat yang dikenakan sanksi berupa tindakan fisik push up berjumlah 3 orang. ()
Sumber informasi Kasubag Humas Polres Sergai
Editor : ceria
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.