Siantar,(SHR) Pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021, sekira pukul 19.30 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis ganja di dpn pos polisi depan ramayana di Jl. Sutomo Kel. Pahlawan Kec. Siantar Timur Pematangsiantar kemudian Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan dan menemukan seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang duduk di dpn pos polisi kemudian Personil Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama FAJAR (21) thn warga str timur dan dari tangan kanan FAJAR ditemukan 1 buah plastik hitam yang berisi 1 bal narkotika diduga jenis ganja kemudian dari tangan kiri ditemukan 1 unit Hp kemudian dari tas selempang warna hitam yang dipakai FAJAR ditemukan 2 Unit Hp kemudian dilakukan introgasi terhadap FAJAR dan didapatkan informasi bahwa narkotika jenis ganja didapatkan dari seorang laki-laki bernama ARTUR kemudian dilakukan pencarian dan pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021, sekira pukul 09.00 Wib di Jalan Sudirman Kel. Proklamasi Kec. Siantar Barat Pematangsiantar dilakukan penangkapan terhadap ARTUR (45) thn warga marihat, dan ditemukan 1
unit Hp dari kantong celananya kemudian ARTUR mengakui menyimpan narkotika jenis ganja di sebuah rumah di Jalan Mangga Kel. Parhorasan Nauli Kec. Siantar Marihat Pematangsiantar kemudian dilakukan penggeledahan dan dari bawah kolong tempat tidur ditemukan barang bukti 1 buah goni yang didalamnya ada 12 bal narkotika diduga jenis ganja kemudian ARTUR mengakui menyimpan narkotika jenis ganja lainnya di sebuah rumah di Jalan Parsoburan Kel. Suka makmur Kec. Siantar Marihat Pematangsiantar dan dari dinding kamar ditemukan 1 buah plastik hitam yang didalamnya ada 1 bal narkotika diduga jenis ganja kemudian didapatkan informasi dari FAJAR bahwa yang menjemput narkotika jenis ganja dari provinsi Aceh adalah DONI dan ANTO selanjutnya dilakukan pencarian terhadap DONI dan ANTO dan pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021, sekira pukul 13.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap DONI di kota Pematangsiantar dan ditemukan 1 unit Hp merk Samsung dan 1 unit Hp merk Nokia selanjutnya DONI mengakui menyimpan narkotika jenis ganja di kos-kosan di Jalan Akasia perumnas batu VI Kab. Simalungun kemudian dilakukan penggeledahan dan dari atas asbes diruangan kamar mandi ditemukan 1 buah baju warna hitam yang digulung dan di dalamnya ada 14 paket narkotika diduga ganja, 1 buah plastik merah yang berisi 21paket narkotika diduga jenis ganja, 1 buah plastik biru yang berisi 26 paket narkotika diduga jenis ganja kemudian dilakukan pencarian terhadap ANTO dan pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021 sekira pukul 14.30 Wib di perumnas batu VI Kab. Simalungun dilakukan penangkapan terhadap ANTO dan ditemukan 1 unit Hp merk Nokia, kemudian seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama ke empat tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
*Jumlah seluruh barang bukti ganja dng berat bruto 14,5 Kg*
Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Kristo Tamba SH.SIK.MIK, saat dikonfirmasi awak media, 4 Pelaku Diamankan Di Polres Pematang Siantar Guna Proses Penyidikan.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.