Sat Narkoba Polres Tanah Karo Berhasil Meringkus Pelaku Memiliki Narkotika Jenis Ganja

 






TanahKaro,(SHR). Personil Satres Narkoba Polres Tanah Karo dibawah komando  Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry D.B Tobing SH. Kembali berhasil mengamankan 1(satu) orang tersangka pemilik Narkotika jenis Ganja. Pada Hari Sabtu, 26/07/2021) Sekira pukul 18.00 Wib di Desa Naman Kec. Namanteran Kab. Karo, Prov.Sumut.


Adapun Penangkapan terhadap tersangka pemilik Narkotika jenis ganja tersebut atas nama Tauhit Sembiring (TS) umur 41 tahun, Petani, Warga Desa Naman, Kec.Namanteran, Kab.Karo, Prov.Sumut. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Hal itu disampaikan KBO Satnarkoba Iptu Hendrik Tarigan saat diminta keterangan oleh awak media.



 Dirinya menjelaskan,  “dari hasil serangkaian penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja seberat brutto 623,41 gram, dengan perincian 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja yang meliputi batang, daun dan biji dengan berat brutto 140 gram, 1 (satu) bungkus kertas koran berisikan narkotika jenis ganja yang meliputi batang, daun dan biji dengan berat brutto 31, 75 gram, 1 (satu) bungkus plastik assoy warna biru berisikan narkotika jenis ganja yang meliputi batang,daun dan biji dengan berat brutto 16, 70 gram, 1 (satu) bungkus plastik assoy warna biru  berisikan narkotika jenis ganja yang meliputi batang,daun dan biji dengan berat brutto 9,79  gram, 1 (satu) bungkus kertas warna abu abu berisikan narkotika jenis ganja yang meliputi batang,daun dan biji dengan berat brutto 25,16 gram dan 1 unit timbangan warna biru di dalam 1 buah karung bertuliskan Kilang Padi Sehati yang juga ditemukan di atas tempat duduk bagian tengah mobil merk Isuzu Panther warna merah kombinasi hitam dengan No. Pol BK 1707 AB,” Terang Iptu Hendrik

Lanjut,Hendrik menambahkan, “selain itu ditemukan juga 1 (satu) bungkus kertas putih berisikan narkotika jenis ganja yang meliputi batang,daun dan biji dengan berat brutto 400 gram yang ditemukan terselip di kursi depan mobil milik tersangka TS,” Ungkapnya


 Kemudian petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo guna proses pengembangan lebih lanjut. Dan terhadap tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 1 UU RI no 35 Thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 s/d 20 tahun Penjara.” Beber KBO Sat Narkoba Polres Tanah Karo Iptu Hendrik Tarigan.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.