T.Balai SHR
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang telah mendapat persetujuan peruntukan Pemusnahan dari Menteri Keuangan (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) sesuai Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Nomor S-14/MK.6/KN.5/2021 tanggal 19 Januari 2021 yang terdiri dari 1.000 (seribu) bale pakaian bekas/ balepress yang ditetapkan menjadi Barang Milik Negara berdasarkan surat Keputusan Kepala KPPBC TMP C Teluk Nibung Nomor : KEP-31/WBC.02/KPP.MP.05/2020 dan 577 (lima ratus tujuh puluh tujuh) bale pakaian bekas yang juga ditetapkan menjadi Barang Milik Negara berdasarkan surat Keputusan Kepala Kantor KPPBC TMP C teluk Nibung Nomor : KEP-32/WBC.02/KPP.MP.05/2020 tanggal 31 Januari 2020 dengan total nilai perkiraan BMN sebesar Rp 4.701.000.000,00 (empat miliar tujuh ratus satu juta rupiah). Kegiatan pemusnahan BMN ini dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh pejabat dari instansi terkait yaitu Kepala KPKNL Kisaran, Komandan Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Asahan, Kepala Kepolisian Resort Kota Tanjung Balai, Kepala Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kota Tanjung Balai, Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Tanjung Balai Asahan, Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Tanjung Balai Asahan, dan Kepala Desa Bagan Asahan 3/8/21.
Pakaian bekas yang dimusnahkan tersebut berasal dari penindakan yang dilakukan oleh Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Asahan pada tanggal 28 April 2018, yang kemudian diserahkan kepada KPPBC TMP C Teluk Nibung untuk proses penyidikan lebih lanjut . Atas perkara pidana di bidang Kepabeanan tersebut sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai dan telah mendapatkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, pelaksanaan pemusnahan tersebut juga telah mendapat persetujuan penetapan dari Pengadilan negeri Tanjungbalai, berupa 1.577 (seribu lima ratus tujuh puluh tujuh) bale pakaian bekas dan menyisihkan 10 bale pakaian bekas yang dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara 2 orang yang masih DPO. Jumlah total pakaian bekas yang dimusnahkan adalah sebanyak 1.567 (seribu lima ratus enam puluh tujuh) bale.
Kerugian negara secara materi (fiskal) dari penyelundupan pakaian bekas ini tidak dapat dihitung mengingat pakaian bekas merupakan komoditi yang dilarang untuk diimpor sesuai pasal 47 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 12 tahun 2020 tentang Barang Dilarang Impor, namun terdapat kerugian negara dalam bentuk immaterial, yaitu:
Dari sisi ekonomi, impor pakaian bekas akan sangat mengganggu pasar domestik yang merupakan pangsa pasar sebagian besar Industri Kecil dan Menengah Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) serta konveksi yang berakibat akan ada beberapa IKM TPT & konveksi yang tutup/mati, yang berimbas pada peningkatan jumlah pengangguran di dalam negeri .
Dari sisi kesehatan, pakaian bekas dapat menularkan penyakit ke pemakainya karena tidak higienis;
Dari sisi sosial, importasi pakaian bekas akan menurunkan harga diri bangsa di tingkat internasional tentang kemampuan daya beli masyarakat Indonesia
“Di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, Bea Cukai Teluk Nibung terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap importasi ilegal serta terus berupaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Keberhasilan penindakan ini sudah tentu terwujud dari sinergitas yang telah berjalan baik selama ini dengan aparat penegak hukum lainnya”, ujar I Wayan Sapta Dharma, Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung.(Arsito)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.