SERGAI- (SHR)Polres Serdang Bedagai Polda Sumut melaksanakan di 2
Pos penyekatan di lokasi Jalan Perbaungan -Dolok Masihul, Sabtu (14/8/2021) sekira pukul 09:00WIB. Dalam operasi puluhan kendaraan dilakukan pemeriksaan.
Giat pelaksanaan pos penyekatan dalam rangka penerapan PPKM level 3 di Wilayah Hukum Polres Serdang Bedagai.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang kepada wartawan mengatakan maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan peyekatan adalah dalam rangka menekan laju penyebaran Virus Covid – 19 dengan cara membatasi mobilitas arus Lalu Lintas orang menuju Kota Medan yang sedang dalam status PPKM Level 4.
"Polres Serdang Bedagai yang merupakan wilayah penyangga menuju Kota Medan juga sedang melaksanakan kegiatan PPKM Level 3"ucap Kapolres Sergai.
Adapun personil yang dilibatkan di pos penyekatan sebanyak 8 orang personil Polri, TNI 2 orang, Dishub 1 orang, Satpol PP 1 orang, Dinkes 2 orang.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan yakni sosialisasi terkait dengan diberlakukannya status PPKM Level 3 di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai sehingga adanya pembatasan waktu operasional kegiatan masyarakat.
"Pelaksanaan sosialisasi terkait dengan diberlakukannya status PPKM Level 4 di wilayah Kota Medan terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2021 s/d tanggal 23 Agustus 2021 dan menghimbau masyarakat untuk sementara tidak berkunjung ke Medan"ujarnya.
Selain itu, lanjut Kapolres.
Personil juga melakukan Pemasangan spanduk dan baliho berupa himbauan di sekitar lokasi peyekatan terkait dengan penerapan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 di Kota Medan dan
membagikan brosur terhadap pengendara dan masyarakat yang melintas berkaitan dengan PPKM Level 3 dan himbauan penerapan protokol kesehatan.
Pelaksanaan penyekatan khususnya terhadap mobil penumpang pribadi dan penumpang umum serta pengendara sepeda motor dengan cara memeriksa bukti identitas, Surat ijin jalan, Surat bukti hasil Swab serta menghimbau untuk tidak melanjutkan perjalanan menuju Kota Medan.
Selain itu, memerintahkan pengguna jalan (Roda dua dan Roda empat) untuk memutar balik kendaraannya guna membatasi mobilitas orang dan kendaraan menuju Kota Medan.
Dan melakukan tindakan berupa teguran lisan, teguran tertulis maupun tindakan fisik terhadap pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan
dan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan Swab Antigen secara acak terhadap pengemudi dan pengendara kendaraan guna mengetahui sebaran konfirmasi COVID-19"ungkap Kapolres.
" Sebanyak 35 unit kendara yang dilakukan pemeriksaan yakni Roda dua 20 unit, Roda empat 15 unit. Sementara kendaraan yang diputar balik sebayak 2 unit terdiri R2 2 unit dan R4 2 unit"jelas Kapolres.
Sementara untuk jumlah orang yang diperiksa sebanyak 40 orang yakni diberikan teguran lisan 10 orang, tindakan pisik sebanyak 6 orang. Selain jumlah pemeriksaan hasil bukti vaksin sebanyak 15 orang"pungkas Kapolres.
Sumber: Kasih Humas Polres Sergai.
Editor : ceria
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.