Sergai. -(SHR) Gelar kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polsek Kotarih ajak masyarakat untuk lebih memahami dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan ( PROKES ) serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pencegahan penyebaran Virus Covid-19 Corona. Yang dilaksanakan di desa Bintang Bayu kecamatan Batang Bayu kabupaten Sergai, pada hari rabu (04/8/2021) sekitar pukul 08.00 Wib s/d selesai.
Kegiatan operasi yustisi tersebut berdasarkan, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan. Inmendagri No. 17 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat. Inmendagri No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nmr 17 Thn 2021 ttg perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Virus Covid 19.
Inmendagri Nmr 23 tahun 2021 tanggal 20 Juli Ttg PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa/ Kelurahan utk pengendalian Covid 19.
Serta Inmendagri Nmr 26 THN 2021 ttg PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran virus Covid 19. Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/31/INST/2021 Tanggal 26 Juli 2021 ttg PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid 19. Perda Provinsi Sumatera Utara No. 01 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021 ttg penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dan Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nmr : 18.2/443/4046/2021 tgl 6 Juli 2021 Tentang Perpanjangan pembatasan Kegiatan masyarakat dalam rangka
engendalian penyebaran Virus Covid 19 di tingkat desa dan Kelurahan utk mengendalikan penyebaran Virus Covid 19 di Kab Serdang Bedagai.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH M. Hum yang melalui kapolsek Kotarih IPTU D. Panjaitan mengatakan, kegiatan KRYD tersebut dilaksanakan oleh personil polsek Kotarih sebanyak 3 orang personil.
Para personil mengajak warga masyarakat untuk selalu mematuhi disiplin protokol Kesehatan dan juga PPKM mikro yang sudah level 3 untuk wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, guna untuk pencegahan penyebaran Virus COVID-19 agar tidak semakin meluas, jelas kapolsek.
Selanjutnya, kapolsek meneruskan dalam kegiatan tersebut personil masih menemukan warga yang melanggar prokes dengan tidak menggunakan masker sebanyak 5 orang, personil memberikan sanksi berupa teguran lisan sekaligus memberikan masker sebanyak 5 pcs, tutup kapolsek.
Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD) Polsek Kotarih berjalan aman, tertib dan lancar.
Sumber : Kasis humas polres Sergai.
Editor : ceria
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.