SERGAI- (SHR)Dalam operasi yustisi dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan serta pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terkait pencegahan penyebaran Virus Covid-19 Corona.
Satuan Pol Airud Polres Sergai membagikan masker kepada masyarakat nelayan di pesisir pantai bertempat di Kota Pari Dusun III, Kecamatan Pantai Cermin, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Senin(2/8/2021) sekira pukul 13:00WIB.
Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Polairud Polres Sergai, AKP Candra T Situmorang kepada wartawan, usai kegiatan operasi yustisi PPKM Mikro.
"Kegiatan ini berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia tentang Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler Kesehatan,"ucap Kasat Polairud AKP Candra T Situmorang.
Selain itu, sambung Candra. Hal
ini sesuai Inmendagri No. 03 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pergub No. 34 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan.
Selanjutnya tentang Perbup No.
35 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan.
" Sebanyak 15 orang yang kita temukan dilapangan yang melanggar Prokes dan 5 orang yang tidak menggunakan masker. Sedangkan 10 orang hanya kita berikan himbauan, 2 orang kita berikan tindakan fisik (Push-up).
Dalam kegiatan Operasi Yustisi Sat Polairud berjalan aman, tertib dan lancar, selesai pada pukul 14.00 WIB,"ungkapnya.
Sumber: Kasih Humas Polres Sergai.
Editor : ceria.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.