SERGAI,(SHR)Polsek Tanjung Beringin dalam himbauannya melarang warga menggelar hiburan organ tunggal (Keyboard) dalam hajatan/pesta dan sejenisnya yang akibatnya dapat mengundang keramaian.Selain itu kepada pihak penanggung jawab diminta tidak menyiapkan makan minum ditempat dan hanya diperbolehkan menyiapkan nasi kotak atau bungkusan untuk dibawa pulang.
Demikian himbauan tegas Kepolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Robin Simatupang,SH,M.Hum melalui Kapolsek Tanjung Beringin AKP Marhalam Napitupulu,S.Pd,Selasa (3/8/2021) usai giat yang dilakukan personil di hajatan pernikahan keluarga Subandi (46) warga Dusun IV Desa Mangga Dua Tanjung Beringin.
Ini sesuai dengan Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nomor 18.2/180/4474/2021 Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk mengendalikan penyebaran Virus Covid 19 di Kab Serdang Bedagai,ujar Kapolsek.
Selain Instruksi Bupati,yang menjadi acuan kita melakukan tindakan juga tertuang dalam
UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan,Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 17 Thn 2021 Tentang Pepanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid 19.
Kemudian Inmendagri Nomor 23 tahun 2021 Tentang PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa/ Kelurahan utk pengendalian Covid 19 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/29/INST/2021 Tentang Perpanjangan PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid 19.
Kanit Provost Aiptu P Hutapea dan Bhabinkamtibmas Aiptu J Lubis bersama Tim Satgas Covid 19 Desa mendatangi warga yang melaksanakan acara pesta untuk menghimbau penanggung jawab pesta agar tidak melanggar prokes sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Sergai,ucap Marhalam Napitupulu.
Selain tidak menggelar hiburan dan makan minum ditempat,kepada penanggung jawab pesta kita ingatkan agar warga atau tamu yang menghadiri hajatan hanya diperkenankan 25% dari kapasitas tempat undangan dengan mematuhi Prokes yang ketat.
Penanggung jawab pesta sepakat akan mematuhi Prokes sesuai Instruksi Bupati Serdang Bedagai dan bagi yang tidak mematuhi dilakukan pembubaran terhadap kegiatan Pesta tersebut,ujar Kapolsek mengakhiri.()
Sumber informasi Kasih Humas Polres Sergai
Editor : ceria
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.