Sergai. -(SHR) Menerapkan PPKM LEVEL 3, polsek Tanjung Beringin melakukan penyekatan serta penerapan PROTOKOL KESEHATAN (Prokes) dengan melakukan pemeriksaan kepada setiap warga yang memasuki wilayah hukum Polsek Tanjung Beringin. Dengan lokasi penyekatan di pos penyekatan desa Mangga Dua kecamatan Tanjung Beringin kabupaten Serdang Bedagai, pada hari jumat (06/8/2021) sekitar pukul 11.30 Ib s/d selesai.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH M. Hum yang melalui kapolsek Tanjung Beringin AKP Marhalam Napitupulu Spd mengatakan, guna menerapkan PPKM LEVEL 3 polsek Tanjung Beringin melakukan penyekatan di dsn IV Desa Mangga Dua Kec. Tanjung Beringin - Jalur Lalu Lintas keluar dan masuk menuju Kec.Sei Rampah ataupun dari Kec.Sei Rampah menuju Kec.Tanjung Beringin.
Kegiatan penyekatan tersebut dilaksanakan oleh personil yang terdiri dari, kepolisian yaitu, IPDA J.BUTAR BUTAR / Pawas, AIPTU J.LUBIS/ Bhabinkamtibmas, BRIPKA AB.SIHOMBING, SERKA BUDI SANTOSO/Koramil 11 Tj Beringin, PRASETIO Kaur Pemerintahan Desa Mangga II dan MARA Kadus I Desa Mangga II, ungkap kapolsek.
Selanjutnya, kapolsek menjelaskan dalam kegiatanya para personil melaksanakan Penyekatan dan Pemeriksaan kepada masyarakat pengguna jalan dalam rangka PPKM LEVEL 3 ( TIGA) dan demi memutuskan mata rantai virus covid19. Melakukan pemeriksaan identitas pribadi dan kendaraan yang di bawa oleh pengguna jalan dan melaksanakan putar balik kendaraan yang akan masuk ke wilkum Polsek Tanjung Beringin yang tidak memenuhi persayaratan dan dokumen sesuai aturan Pemerintah.
Adapun hasil dari kegiatan penyekatan tersebut personil melaksanakan penyekatan dan Putar Balik Kendaraan yang masuk ke Wilkum Polsek Tanjung Beringin yang tanpa dokumen resmi dan belum ditemukan pengendara yang akan masuk memasuki Kec. Tanjung Beringin karena telah dilaksanakan penyekatan secara selektif, tutup kapolsek.
Sumber : Kasih humas polres Sergai.
Editor : ceria
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.