SERGAI- (SHR)Polres Serdang Bedagai dan Polda Sumatera Utara terus mengalakan mencegah penyebaran covid-19 dengan cara melaksanakan penyekatan dalam
rangka penerapan PPKM Level 3 di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.
Dalam pelaksanaan penyekatan di pusatkan di Pos I Perbaungan di wilayah Kecamatan Perbaungan Serdang Bedagai, Sumatera Utara dengan melibatkan 7 personil Polri dan personil Satpol PP, Senin (9/8/2021).
Hasil operasi penyekatan
sebanyak 30 unit kendaraan dilakukan pemeriksaan, 5 unit kendaraan di putar balik dan 5 orang dilakukan tindakan push Up karna melanggar Protokol Kesehatan.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang dalam keterangan kepada wartawan menyampaikan pelaksanaan giat pos penyekatan tersebut dalam rangka penerapan PPKM level 3 di Wilayah Hukum Polres Sergai.
Adapun maksud dan tujuan kegiatan penyekatan tersebut adalah dalam rangka menekan laju penyebaran Virus Covid – 19 dengan cara membatasi mobilitas arus Lalu Lintas orang menuju Kota Medan yang sedang dalam status PPKM Level 4.
"Polres Serdang Bedagai yang merupakan wilayah penyangga menuju Kota Medan juga sedang melaksanakan kegiatan PPKM Level 3"ucap Kapolres Sergai.
Menurut Kapolres, pelaksanaan sosialiasi terkait dengan diberlakukannya status PPKM Level 3 di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai sehingga adanya pembatasan waktu operasional kegiatan masyarakat.
Kemudian melaksanakan sosialisasi terkait dengan diberlakukannya status PPKM Level 4 di wilayah Kota Medan terhitung mulai tanggal 03 Juli 2021 s/d tanggal 09 Agustus 2021 dan menghimbau masyarakat untuk sementara tidak berkunjung ke Medan"ujar Kapolres.
Selain itu, kata Kapolres.
Personil juga melakukan pemasangan spanduk dan baliho berupa himbauan di sekitar lokasi peyekatan terkait dengan penerapan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 di Kota Medan.
Membagikan brosur terhadap pengendara dan masyarakat yang melintas berkaitan dengan PPKM Level 3 dan himbauan penerapan protokol kesehatan dan melakukan
penyekatan khususnya terhadap mobil penumpang pribadi dan penumpang umum serta pengendara sepeda motor dengan cara memeriksa bukti identitas, Surat ijin jalan, Surat bukti hasil Swab serta menghimbau untuk tidak melanjutkan perjalanan menuju Kota Medan.
Kapolres juga memerintahkan pengguna jalan (Roda dua dan Roda empat) untuk memutar balik kendaraannya guna membatasi mobilitas orang dan kendaraan menuju Kota Medan. Jika ditemukan maka bisa dilakukan tindakan berupa teguran lisan, teguran tertulis maupun tindakan fisik terhadap pengguna jalan
yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Selanjutnya melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan Swab Antigen secara acak terhadap pengemudi dan pengendara kendaraan guna mengetahui sebaran konfirmasi Covid – 19.
Hasil giat di pos penyekatan kita melakukan pemeriksaan sebanyak 30 unit kendaraan terdiri 13 unit kendaraan roda dua dan 17 unit kendaraan roda empat. Sedangkan jumlah kendaran yang diputar balik arah sebanyak 5 unit kendaraan roda empat.
Sementara untuk jumlah orang yang dilakukan pemeriksaan sebanyak 35 orang. Hasilnya 5 orang diberikan tindakan fisik berupa push Up. Sedangkan hasil pemeriksaan hasil bukti vaksin sebanyak 5 orang,"pungkasnya.
Sumber: Kasih Humas Polres Sergai.
Editor : ceria
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.