SERGAI(SHR)-Pelaksanaan kegiatan Pos penyekatan dalam rangka penerapan PPKM Level 3 di wilkum Polres Serdang Bedagai dilaksanakan Personil Polres Serdang Bedagai di dua lokasi yang berbeda yaitu Pos Penyekatan Perbaungan dan Pos Penyekatan Dolok Masihul,Rabu (11/08/2021) sekira pukul 09.00 Wib s/d 10.30 Wib.
Kegiatan yang dilaksanakan Personil Polres Serdang Bedagai bersama unsur TNI,Satpol PP dan Dinkes Serdang Bedagai berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan,Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021 tanggal 09 Agustus 2021 ttg PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019,Perda Provinsi Sumatera Utara No. 01 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021 tentang Penegakan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan,Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/35/INST/2021 Tanggal 09 Agustus 2021 tentang PPKM Level 3 dan Level 2 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Di tingkat Desa dan kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nomor : 18.2/180/4620/2021 tgl 03 Agustus 2021 tentang PPKM Level 3 dalam mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid 19 di Kab.Sergai.
Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan peyekatan adalah dalam rangka menekan laju penyebaran Virus Covid – 19 dengan cara membatasi mobilitas arus Lalu Lintas orang menuju Kota Medan yang sedang dalam status PPKM Level 4, Polres Serdang Bedagai yang merupakan wilayah penyangga menuju Kota Medan juga sedang melaksanakan kegiatan PPKM Level 3.
Personil yang dilibatkan di Pos Penyekatan,Polri sebanyak 7 personil,TNI sebanyak 2 personil,Satpol PP sebanyak 1 personil dan Dinkes 3 personil.
Dari pantauan awak media dilokasi Pos Penyekatan Perbaungan dipimpin AKP Mn.Ginting dan Ipda A.Situmorang bersama personil TNI,Satpol PP dan Dinkes Serdang Bedagai melaksanakan sosialisasi terkait dengan diberlakukannya status PPKM Level 3 di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai sehingga adanya pembatasan waktu operasional kegiatan masyarakat.
- Melaksanakan sosialisasi terkait dengan diberlakukannya status PPKM Level 4 di wilayah Kota Medan terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2021 s/d tanggal 23 Agustus 2021 dan menghimbau masyarakat untuk sementara tidak berkunjung ke Medan.
- Memasang spanduk dan baliho berupa himbauan di sekitar lokasi peyekatan terkait dengan penerapan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 di Kota Medan.
- Membagikan brosur terhadap pengendara dan masyarakat yang melintas berkaitan dengan PPKM Level 3 dan himbauan penerapan protokol kesehatan.
- Melakukan penyekatan khususnya terhadap mobil penumpang pribadi dan penumpang umum serta pengendara sepeda motor dengan cara memeriksa bukti identitas, Surat ijin jalan, Surat bukti hasil Swab serta menghimbau untuk tidak melanjutkan perjalanan menuju Kota Medan.
- Memerintahkan pengguna jalan (Roda dua dan Roda empat) untuk memutar balik kendaraannya guna membatasi mobilitas orang dan kendaraan menuju Kota Medan.
- Melakukan tindakan berupa teguran lisan, teguran tertulis maupun tindakan fisik terhadap pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
- Melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan Swab Antigen secara acak terhadap pengemudi dan pengendara kendaraan guna mengetahui sebaran konfirmasi Covid – 19.
- Membagi bagikan masker.
Hasil yang dicapai dalam giat penyekatan terdapat 60 unit kendaran yang diperiksa terdiri dari,Roda dua sebanyak 25 unit,Roda empat sebanyak 30 unit dan Roda enam sebanyak 5 unit
Sementara itu,Jumlah kendaraan yang diputar balik arah hanya roda empat sebanyak 5 unit.
Petugas Gabungan juga melakukan pemeriksaan hasil ataupun bukti Vaksin sebanyak 5 orang.
Untuk jumlah orang yang mendapatkan teguran lisan sebanyak 20 orang dan tindakan Fisik sebanyak 10 orang.
Sumber informasi Kasih humas polres Sergai ediitor : ceria
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.