Serdang Bedagai - (SHR)Pihak Polsek Dolok Masihul melaksanakan himbauan dan membubarkan kerumunan terhadap masyarakat yang melaksanakan pesta untuk mematuhi intruksi Bupati tentang Pengetatan PPKM Level III di Wilayah hukum Polsek Dolok Masihul, Minggu (8/8/2021).
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Dolok Masihul AKP Khairul Saleh,S.H mengatakan, pembubaran itu merupakan salah satu cara untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
Polisi membubarkan pesta di sejumlah lokasi yang berada di wilayah hukum Sergai, seperti :
1.Nama : Sunardi
Alamat : Dusun. 6 Sumbejo blok. 4 Desa Bantan Kec. Dolok Masihul
Lokasi pesta : halaman rumahnya sendiri
Acara pesta : pernikahan
2. Nama : Putri Puja Rama
Alamat : Dusun 3 Desa Tanjung Harap Kec. Dolok Masihul
Lokasi pesta: halaman rumah sendiri
Acara pesta : Sunat Rasul
3. Nama : Paberlan Simanjuntak
Alamat : jln. Tengku No. 66 Lk X kel. /Desa indra kasih Kec. Medan Tembung
Lokasi pesta: Dusun 1 Desa Batu 12 Kec. Dolok masihul, halaman rumah sendiri.
Acara pesta : Adat kematian
4. Nama : Sukirman
Alamat : Dusun II Desa Karang tengah Kec. Serba Jadi
Alamat Pesta : halaman rumah.
Acara Pesta : Sunat Rasul
Adapun personel yang hadir diantaranya Ps. Kanit Intelkam Polsek Dolok Masihul Aiptu Eddy P. Sianipar,
Unit intelkam Polsek Dolok Masihul Bripka Rengga, S, Kadus III Desa Tanjung Harap, Jeman. Kadus VI Sumbejo Blok 4 Desa Bantan. Kadus I Desa Batu 12. Kadus II Desa Karang Tengah, Wiwik Susanto.
Kanit Intelkam Polsek Dolok Masihul beserta unit intelkam melakukan penghimbauan dengan mendatangi di 3 tempat Pesta/hajatan untuk menghimbau kepada penanggung jawab pesta maupun pengunjung agar tidak melanggar Prokes sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Sergai No.18.2/180/4474/2021tentang PPKM Level III.
Tamu yang datang hanya diperkenankan hanya 25% dari kapasitas tempat undangan dengan mematuhi Prokes yang ketat.
Tidak menyiapkan makan minum ditempat dan hanya diperbolehkan menyiapkan nasi kotak atau bungkusan untuk dibawa pulang. Melarang acara pesta menggunakan hiburan /keyboard dan sejenisnya yang dapat mengundang keramaian. Acara Pesta wajib selesai Pukul 17.00 wib. Selama pelaksanaan kegiatan tersebut tidak ada permasalahan atau protes dari masyarakat.
Selanjutnya penanggung jawab pesta sepakat akan mematuhi Prokes sesuai Instruksi Bupati Serdang Bedagai dan bagi yang tidak mematuhi dilakukan pembubaran terhadap kegiatan Pesta tersebut.
"Kegiatan telah berlangsung dan tidak memakai musik/ hiburan dan mengikuti Prokes dan tetap melakukan penyekatan di pintu masuk/ keluar pesta dan dari koordinasi pemilik hajatan /pesta selesai pukul 18.00 wib," kata Kapolsek Dolok Masihul
AKP Khairul Saleh,S.H. ()
Sumber informasi Kasih humas polres Sergai
Editor : ceria
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.