Sergai - (SHR)Polsek Tanjung Beringin melaksanakan Operasi Yustisi di Pasar rakyat tradisional Pekan Tanjung Beringin Dusun IX Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin guna mendukung PPKM Level 3 untuk mengendalikan penyebaran Covid - 19 di Wilayah hukum Polsek Tanjung Beringin, Senin (2/8/2021).
Kegiatan ini dihadiri antara lain, Aiptu Jimmi Sianipar (Pawas), Bripka Syafrudin, Serka Edi (Koramil 11 TB), Satgas Covid 19 Desa Pekan Tanjung Beringin, Satgas Covid 19 Kec. Tanjung Beringin, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional Tanjung Beringin dan Petugas Disperindag Kabupaten Sergai.
Kapolsek Tanjung Beringin AKP Marhalam Napitupulu, S.Pd mengatakan, personel menghimbau masyarakat agar membatasi jumlah pembeli yang masuk kedalam lokasi Pasar Tradisional Tanjung Beringin, dengan kapasitas maksimal 30% dari kapasitas areal pasar.
Menghimbau kepada seluruh pedagang dan pembeli untuk menggunakan masker saat berada di area pasar.
Petugas juga membagikan masker kepada pedagang dan pembeli agar selalu mematuhi Prokes. Kemudian memberikan himbauan kepada pedagang dan pembeli agar tetap mengindahkan/mematuhi protokol kesehatan dan peraturan pemerintah lainnya untuk pencegahan penyebaran dan pemutusan mata rantai virus Covid-19.
"Kita mensosialisasikan kepada masyarakat tentang adaptasi kebiasaan baru dengan menjalankan aktifitas seperti biasa namun tetap mematuhi protokol kesehatan, antara lain : setiap beraktifitas diluar rumah wajib menggunakan masker. Rajin mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir. Menjaga jarak minimal 1- 2 Meter," Jelas Kapolsek Tanjung Beringin AKP Marhalam Napitupulu, S.Pd. ()
Sumber informasi Kasih Humas Polres Sergai
Editor : ceria
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.