SERGAI, | (SHR)Polsek Tanjung Beringin melakukan kegiatan di Posko Pusat Pasar rakyat tradisional Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin guna mendukung PPKM Level 3 untuk mengendalikan penyebaran Covid - 19 di Wilayah Hukum Polsek Tanjung Beringin.
Kegiatan berlangsung pada Sabtu 14 Agustus 2021 sekira Pukul: 09.20 wib s/d selesai berlokasi Pasar rakyat tradisional Pekan Tanjung Beringin di Dusun IX Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP
Robin Simatupang melalui Kapolsek Tanjung Beringin AKP M. Napitupulu menyampaikan memberikan himbauan agar membatasi jumlah pembeli yang masuk kedalam lokasi Pasar Tradisional Tanjung Beringin, dengan kapasitas maksimal 30% dari kapasitas areal pasar.
"Menerapkan kepada seluruh pedagang dan pembeli untuk menggunakan masker saat berada di area pasar. Bagi yang tidak mengunakannya, kami juga membagikan masker kepada pedagang dan pembeli agar selalu mematuhi Prokes,"ungkapnya.
Polsek Tanjung Beringin, sebut AKP M. Napitupulu, tidak lupa memberikan Himbauan kepada pedagang dan pembeli agar tetap mengindahkan/mematuhi protokol kesehatan dan peraturan Pemerintah lainnya untuk pencegahan penyebaran dan pemutusan mata rantai virus Covid-19.
"Kemudian, mensosialisasikan kepada masyarakat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dengan menjalankan aktifitas seperti biasa namun tetap mematuhi protokol kesehatan,"pungkasnya.
Sumber informasi Kasih humas polres Sergai
Editor : ceria
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.