Sergai. - (SHR) Team Satgas Gempur COVID-19 kecamatan Pantai Cermin melaksanakan operasi yustisi dengan melakukan Penyekatan dan penerapan PPKM MIKRO guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 di wilkum Polsek Pantai Cermin.
Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan yang difokuskan di Jembatan Perbatasan Dsn X Desa Kota Pari Kec. Pantai Cermin kabupaten Sergai dengan Kec. Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang Sumut, pada hari minggu (15/8/2021) sekitar pukul 11.00 Wib s/d selesai.
Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan dengan melibatkan personil gabungan yakni, Kanit Binmas Iptu.C.E.Panjaitan, Kanit Reskrim Ipda.M.K.Bima.P.S.Trk, Personil Polsek Pantai Cermin sebanyak 12 Personil, Personil Koramil 08/PC sebanyak 2 Personil, Personil Sat Pol Airud Polres Sergai 1 Personil dan Perangkat Desa Kota Pari sebanyak 3 Orang.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH M. Hum melalui kapolsek Pantai Cermin AKP Teddy Napitupulu SH menyampaikan kegiatan Penyekatan dan penerapan PPKM level III guna untuk mengurangi mobilitas orang untuk berkunjung ke kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang yang sedang berlangsung PPKM level 4. Sedangkan Kabupaten Sergai yang bertetangga dengan Kabupaten Deli Serdang khususnya dengan kecamatan Pantai Cermin, jelas AKP Teddy Napitupulu.
Sambug kapolsek AKP Teddy Napitupulu mengatakan, dalam pelaksanaanya para personil menghimbau kepada Pengguna jalan agar mentaati aturan tentang PPKM MIKRO LEVEL III, guna memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 di wilkum Polsek Pantai Cermin. Melaksanakan Penyekatan dan pembatasan Terhadap masyarakat /pengguna jalan yang melintas keluar masuk dari Kec.Pantai Labu - Kec. Pantai Cermin. Menghimbau kepada warga masyarakat agar selalau memakai masker pada saat keluar rumah.
Mensosialisasikan kepada warga masyarakat ttg pentingnya mengunakan masker pada saat keluar rumah dan memberikan Penekanan kepada masyarakat ttg PPKM Level III serta menghentikan kepada setiap pengendara R2 maupun R4 dan Memberikan pemahaman kepada setiap pengendara, pentingnya mengunakan masker pada saat keluar rumah, dan kiranya agar masyarakat mengurangi mobilitas di luar rumah guna memutus mata rantai penyebaran virus covid-19, pungkas kapolsek AKP Teddy Napitupulu.
Atas himbauan dari Satgas Gempur Covid-19 kec. Pantai cermin, masyarakat dapat memahami dan mematuhi tentang PPKM Level III. Dan kegiatan juga berlangsung dengan situasi berjalan aman, lancar dan kondusif.
Sumber : Kasih humas polres Sergai.
Editor :ceria
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.