SERDANG BEDAGAI, -
Satuan tugas Satlantas Polres Serdang Bedagai bersama jajaran Polsek Perbaungan dan
Satgas tugas Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, sambangi
warga Dusun ll Desa Bengkel Kecamatan Perbaungan yang
sedang melaksanakan hajatan pesta Pernikahan. Minggu
(8/8/2021) pukul,10:00 WIB.
Giat operasi yustisi Personil Satgas gabungan yang di Pimpin Kasat Lantas Polres Sergai AKP. Agung Basuni tersebut, melakukan imbauan kepada penanggung jawab pesta agar tidak melanggar Protokol Kesehatan (Prokes). sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Sergai No18.2/180/4474/2021. tentang PPKM Level III.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH didampingi gugus tugas Kasat Lantas Polres Sergai AKP Agung Basuni dan Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak mengatakan,
untuk kegiatan Resepsi Pernikahan dan hajatan kemasyarakatan harus mengikuti aturan sesuai UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Dan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Sergai No18.2/180/4474/2021. tentang PPKM Level III.
"Paling banyak 25%( dua puluh lima persen ) dari kapasitas. tidak ada hidangan makan dan tidak ada makan dan minum ditempat kemudian tamu datang salaman dan membawa bungkusan pulang," ujarnya.
Selain itu kata Kapolres,
harus melaporkan dan mintak ijin dari Satgas desa 3 hari sebelum hari pelaksanaan. Pada pelaksanaan resepsi pernikahan atau hajatan harus melibatkan Tim satgas Covid-19 untuk mengontrol pelaksanaan Prokes, selanjutnya tidak diperbolehkan memakai hiburan dan alat musik. Acara dapat dilaksanakan paling lama sampai dengan pukul 17.00 Wib.
" Penanggung jawab pesta membuat surat pernyataan secara tertulis, sepakat dilakukan pembubaran terhadap kegiatan Pesta apabila melanggar Prokes dan melanggar isi dari surat Pernyataan," Tegas mantan Kapolres Batu Bara menutup.
Sumber informasi Kasih humas Polres Sergai.
Editor : ceria
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.