Sergai. - (SHR)Team gempur Polsek Perbaungan melaksanakan Ops yustisi dalam rangka Penerapan PROKES dan PPKM MIKRO guna untuk mengendalikan serta memutus penyebaran Virus Covid -19 di Kec. Perbaungan.
Kegiatan ops yustisi dilaksanakan mengacu pada, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Peraturan Presiden No. 14 Thn 2021 ttg Pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat corona virus disease 2019 di wilayah jawa dan bali.
Serta Instruksi Gubernur Sumut nomor : 188.54/25/INST/2021 tanggal 21 juni 2021 ttg perpanjangan PPKM BERBASIS MIKRO dan mengoptimalkan posko penanganan di tingkat desa dan kelurahan untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19) di Provinsi Sumatera Utara dan Surat Perintah Kapolres Sergai Nomor : Sprin/540/VII/OPS.4.5/2021Tgl 06 Juli 2021.
Lokasi ops yustisi difokuskan di jalan Deli Pajak Lama Kel. Simpang Tiga Pekan Perbaungan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, pada hari senin (16/8/2021) sekitar pukul 09.30 Wib s/D selesai.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH M. Hum melalui kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak menyampaikan bahwa kegiatan ops yustisi dilaksanakan oleh anggotanya sebanyak 5 orang personil dan dari TNI sebanyak 2 orang personil.
Dalam kegiatan ops yustisi para personil masih juga menemukan Masyarakat / Pedagang yang tidak menggunakan masker pada saat melakukan aktivitas di luar rumah. Masih ditemukanya Masyarakat/warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan (PROKES) saat berbelanja. Masih banyak ditemukannya masyarakat/pengendara sepeda motor yang tidak tertib berlalu lintas, tidak menggunakan Helm dan masih ditemukannya para Pengusaha Toko Perbelanjaan, Cafe dan Warung yang tidak mematuhi surat Edaran Gubernur dan Surat Edaran Bupati tentang pembatasan Jam Operasional.
Menyikapi hal tersebut para personil memberikan himbauan dan teguran dengan cara humanis yaitu, memberikan Himbauan dan Teguran kepada Pengusaha Toko perbelanjaan, Cafe dan Warung atau masyarakat yang tidak mematuhi surat Edaran Gubernur dan Surat Edaran Bupati tentang pembatasan Jam Operasional. Dan memberikan himbauan dan teguran kepada pengusaha toko perbelanjaan, Cafe Warung dan masyarakat untuk tetap mematuhi Prokes, mematuhi surat edaran Gubernur dan Surat edaran Bupati tentang pembatasan Jam Operasional dan membawa pulang makanannya yang sudah dibeli serta memberikan teguran lisan kepada 5 orang yang melanggar prokes, terang kapolsek AKP Viktor Simanjuntak.
Selanjutnya, kapolsek menambahkan, para personil juga melakukan langkah langkah guna memberikan pengertian kepada masyarakat yakni, dengan memberikan himbauan kepada pengusaha toko perbelanjaan, Cafe, Warung
dan masyarakat agar mengindahkan /mematuhi protokol kesehatan dan peraturan pemerintah lainnya untuk pencegahan penyebaran dan pemutusan mata rantai virus Covid-19.
Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU (AKB) dengan menjalankan aktifitas seperti biasa namun tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti, Setiap beraktifitas diluar rumah wajib menggunakan Masker,.Rajin mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir,Menjaga jarak Minimal 1- 2 Meter. Menghimbau masyarakat MENDISIPLINKAN DIRI untuk berdiam diri di rumah bila tidak ada kepentingan mendesak diluar rumah.
Asupan makanan bergizi untuk menambah ketahanan imun tubuh. Bila ada gejala demam, batuk dan pilek segera periksakan diri ke Puskesmas terdekat. Dan kepada pemilik usaha agar menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir beserta sabun, jelas AKP Viktor Simanjuntak.
Dengan adanya ops yustisi ini diharapkan para pedagang atau masyarakat dapat mematuhi Surat Edaran Gubernur tentang Jam Operasional tempat usaha, Masyarakat dapat memahami himbauan tentang protokol kesehatan yg disampaikan sesuai aturan pemerintah, Giat berjalan dengan baik tanpa ada penolakan dari masyarakat.
Masyarakat memahami pentingnya menjaga jarak dan tata cara pemakaian masker serta menjaga kesehatan dgn memakan makanan yg sehat dan jangan lupa untuk olah raga serta istrahat yg cukup agar tubuh selalu bugar, Masyarakat (warga) mengetahui tentang surat edaran tersebut dan sanksi bagi yang tidak mematuhinya dan agar terciptanya suasana nyaman ditempat ibadah dan kegiatan masyarakat di jalan, tutup AKP Viktor Simanjuntak.
Sumber informasi Kasih humas polres Sergai.
Editor :ceria
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.