Sergai. - (SHR) Team Gempur COVID-19 Polsek Tanjung Beringin melaksanakan kegiatan OPERASI YUSTISI dalam Rangka Penerapan protokol kesehatan (PROKES) dan PPKM Level 3 guna untuk mengendalikan penyebaran Corona virus COVID-19 di Kec.Tanjung Beringin, pada hari senin (02/8/2021) sekitar pukul 13.00 Wib s/d selesai.
Adapun kegiatan operasi yustisi tersebut berdasarkan, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan. Inmendagri No. 17 Tahun 2021 tentang Pepanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Inmendagri No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nmr 17 Thn 2021 Ttg Pepanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Level 3 dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid 19.
Serta Inmendagri Nmr 23 tahun 2021 tanggal 20 Juli Ttg PPKM berbasis Level 3 dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa/ Kelurahan utk pengendalian Covid 19. Inmendagri Nmr 26 THN 2021 ttg PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid 19.
Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/31/INST/2021. Tanggal 26 Juli 2021 ttg PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid 19. Perda Provinsi Sumatera Utara No. 01 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021* ttg Penegakan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dan Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nmr : 18.2/443/4046/2021 tgl 6 Juli 2021 Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk mengendalikan penyebaran Virus Covid 19 di Kab Serdang Bedagai.
Kapolres sergai AKBP Robin Simatupang SH M. Hum yang melalui kapolsek Tanjung Beringin AKP Marhalam Napitupulu S. Pd mengatakan, bahwa kegiatan operasi yustisi tersebut dilaksanakan di dua lokasi yaitu, di Jalan Veteran di depan POSKO PPKM Pasar Rakyat Tradisonal Dsn VIII Desa Pekan Tanjung Beringin Kec. Tanjung Beringin dan Pos Penyekatan Desa Mangga Dua Kec. Tanjung Beringin, dengan melibatkan personil gabungan yang terdiri dari, POLRI sebanyak 3 orang personil, TNI 1 orang, RELAWAN DESA 1 orang dan dari Kasi Trantip 1 orangorang, terang kapolsek.
Dalam kegiatanya para personil masih menemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker pada saat melakukan aktivitas diluar rumah terutama saat berbelanja. Dan juga masih ditemukanya masyarakat/warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan (PROKES) saat beraktivitas berbelanja.
Menyikapi hal tersebut personil memberikan himbauan kepada pengusaha dan masyarakat agar tetap mengindahkan mematuhi protokol kesehatan dan peraturan pemerintah lainnya untuk pencegahan penyebaran dan pemutusan mata rantai virus Covid-19. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU (AKB) dengan menjalankan aktifitas seperti biasa namun tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti dengan melakukan, Setiap beraktifitas diluar rumah wajib menggunakan Masker. Rajin mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir. Menjaga jarak Minimal 1- 2 Meter. Menghimbau pengusaha dan masyarakat MENDISIPLINKAN DIRI utk berdiam diri di rumah bila tidak ada kepentingan mendesak diluar rumah. Asupan makanan bergizi untuk menambah ketahanan imun tubuh. Serta bila ada gejala demam, batuk dan pilek segera periksakan diri ke Puskesmas terdekat. Dan juga memberikan teguran lisan kepada 4 orang yang melanggar prokes, jelas kapolsek.
Sedangkan hasil yang diharapkan dari operasi yustisi tersebut agar Pengusaha dan Masyarakat dapat memahami himbauan tentang protokol kesehatan yg disampaikan sesuai aturan pemerintah. Giat berjalan dengan baik tanpa ada penolakan dari masyarakat. Pengusaha dan Masyarakat memahami pentingnya menjaga jarak dan tata cara pemakaian masker serta menjaga kesehatan dgn memakan makanan yg sehat dan jangan lupa untuk olah raga serta istrahat yg cukup agar tubuh selalu bugar. Pengusaha dan Masyarakat (warga) mengetahui tentang pergub tersebut dan sanksi bagi yang tidak mematuhinya, serta terciptanya suasana nyaman dan aman, tutup kapolsek.
Sumber : Kasih humas polres Sergai.
Editor :ceria
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.