Sergai, | (SHR)Menerapkan Prokes dan PPKM level 3 guna menekan serta memutuskan penyebaran virus corona di wilkum Kab.Sergai, Team gempur Covid Polres Sergai terus laksanakan giat Ops Yustisi di wilayah Kecamatan Tanjung Beringin, Minggu (01/08).
Kapolsek AKP Maralam Napitupulu mengatakan bahwa Giat Ops Yustisi berlangsung pukul 09.00 Wib dan berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Inmendagri No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nmr 17 Thn 2021 Ttg Pepanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Level 3 dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid 19.
"Kegiatan Ops Yustisi mengambil rute Jalan umum, Desa Pekan Tanjung Beringin dengan melibatkan Personil TNI/Polri" ujarnya
Lanjut AKP Maralam, Pada saat kegiatan ops yustisi personil masih menemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker pada saat melakukan aktivitas diluar rumah terutama saat berbelanja
"Petugas masih menukanya adanya warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan (PROKES) saat beraktivitas berbelanja"ujarnya
Kapolsek menambahkan berdasarkan temuan pada saat ops yustisi personil memberikan himbauan kepada Pengusaha dan masyarakat agar tetap mengindahkan mematuhi protokol kesehatan dan peraturan pemerintah lainnya untuk pencegahan penyebaran dan pemutusan mata rantai virus Covid-19.
"Menghimbau pengusaha dan masyarakat mematuhi Prokes saat beraktifitas atau melakukan Mendisiplinkan diri utk berdiam diri di rumah bila tidak ada kepentingan mendesak diluar rumah," kata Kapolsek
AKP menghimbau kepada Pengusaha dan Masyarakat dapat memahami keadaan PPKM mikro serta himbauan tentang protokol kesehatan yg disampaikan sesuai aturan pemerintah.
Sumber : Kasih Humas Polres Sergai
Editor : ceria
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.