SERGAI--(SHR)Guna mengantisipasi keluar masuknya masyarakat dari luar maupun dalam Daerah yang dapat menimbulkan klaster baru dalam penyebaran Virus Covid-19,Tim Gempur Covid-19 Polres Sergai gencar melaksanakan Pos penyekatan dalam rangka penerapan PPKM Level 3 di wilkum Polres Serdang Bedagai,Rabu (18/08/2021) sekira pukul 11.00 Wib s/d selesai di dua lokasi yang berbeda antara lain di Pos Penyekatan Perbaungan dan Pos Penyekatan Dolok Masihul.
Kegiatan yang gencar dilaksanakan Tim Gempur Covid-19 Polres Serdang Bedagai berdasarkan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,Instruksi Presiden (Inpres) No.6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan,Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021 tanggal 09 Agustus 2021 ttg PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019,Perda Provinsi Sumatera Utara No.01 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021 tentang Penegakan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan,Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/35/INST/2021 Tanggal 09 Agustus 2021 Tentang PPKM Level 3 dan Level 2 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19,Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nmr : 18.2/443/4778/2021 tgl 10 Agustus 2021 Tentang PPKM Level 3 dalam mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di Kab Sergai.
Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan peyekatan adalah dalam rangka menekan laju penyebaran Virus Covid – 19 dengan cara membatasi mobilitas arus Lalu Lintas orang menuju Kota Medan yang sedang dalam status PPKM Level 4, Polres Serdang Bedagai yang merupakan wilayah penyangga menuju Kota Medan juga sedang melaksanakan kegiatan PPKM Level 3.
Dalam kegiatan Pos Penyekatan Perbaungan yang dilakukan Tim Gempur Polres Sergai menurunkan 5 Personil dan Satpol PP 1 Personil.
Pantauan wartawan dilokasi,Terlihat Tim Gempur Covid-19 Polres Sergai melaksanakan sosialisasi terkait dengan diberlakukannya status PPKM Level 3 di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai sehingga adanya pembatasan waktu operasional kegiatan masyarakat.
- Melaksanakan sosialisasi terkait dengan diberlakukannya status PPKM Level 4 di wilayah Kota Medan terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2021 s/d tanggal 23 Agustus 2021 dan menghimbau masyarakat untuk sementara tidak berkunjung ke Medan.
- Memasang spanduk dan baliho berupa himbauan di sekitar lokasi peyekatan terkait dengan penerapan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 di Kota Medan.
- Membagikan brosur terhadap pengendara dan masyarakat yang melintas berkaitan dengan PPKM Level 3 dan himbauan penerapan protokol kesehatan.
- Melakukan penyekatan khususnya terhadap mobil penumpang pribadi dan penumpang umum serta pengendara sepeda motor dengan cara memeriksa bukti identitas, Surat ijin jalan, Surat bukti hasil Swab serta menghimbau untuk tidak melanjutkan perjalanan menuju Kota Medan.
- Memerintahkan pengguna jalan (Roda dua dan Roda empat) untuk memutar balik kendaraannya guna membatasi mobilitas orang dan kendaraan menuju Kota Medan.
- Melakukan tindakan berupa teguran lisan, teguran tertulis maupun tindakan fisik terhadap pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
- Melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan Swab Antigen secara acak terhadap pengemudi dan pengendara kendaraan guna mengetahui sebaran konfirmasi Covid – 19.
- Membagi bagikan masker.
Hasil yang dicapai dalam Pos Penyekatan Tim Gempur Covid-19 Polres Sergai adalah kendaraan yang diperiksa sebanyak 25 unit dengan rincian,Roda dua sebanyak 10 unit dan Roda empat sebanyak 15 unit
Jumlah orang yang diperiksa sebanyak 25 orang,untuk teguran lisan sebanyak 15 orang dan teguran Fisik sebanyak 2 orang.
Jumlah Pemeriksaan Hasil / Bukti Vaksin sebanyak 7 Orang.
Sumber informasi Kasih humas polres Sergai
Editor : ceria
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.