Medan,(SHR)– Kasus penganiayaan terhadap kakak beradik terjadi di Jalan Bunga Rinte Gang Mawar V, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Sumatera Utara. Ironisnya, pelaku penganiayaan itu ayah tiri korban.
Menurut Daniel Sembiring,21, penduduk Jalan Bunga Rinte, Gang Bangun, kejadian itu Kamis (16/9/2021) sekitar pukul 16.00 Wib. Sore itu, kedua korban Oknila Theresia br Sembiring,27 dan adiknya Monica,20, sedang berada di rumah. “Kakak saya Theresia dan Monica berada di rumah. Sedangkan bibi saya (ibu korban) berada di ladang,” kata Daniel.
Tak lama kemudian, pelaku PPA, 61, datang ke rumah korban. Namun, sebelumnya pelaku sempat minum teh di warung tak jauh dari kediaman korban. Saat hendak ke rumah korban, pelaku ketemu Monica yang hendak menutup pintu gudang.
Lalu, pelaku menanyakan keberadaan ibunya. Namun, pelaku tidak senang mendengar jawaban Theresia. Kemudian, pelaku memukul Theresia. Tak hanya itu, pelaku mencabut pisau panjang dan hendak membacok leher korban. Monica yang melihat kejadian itu, langsung menangkis pisau tersebut hingga mengenai lengan kirinya.
Pelaku semakin emosi dan kembali mengayunkan pisaunya ke arah kakak beradik. “Bagian kiri leher kakak saya Theresia kena sabetan pisau. Sedangkan Monica kena sabetan pelipis kanan dan tangan kiri,”ucap Daniel.
Mengetahui anaknya dianiayai pelaku, ibu korban M br Barus,54, langsung berlari ke rumah. M br Barus histeris melihat kedua anaknya berlumuran darah. Lalu, kedua korban dibawa ibunya dan warga ke RS Adam Malik untuk mendapat perawatan.
Usai menganiayai kedua anak tirinya, pelaku langsung kabur karena ketakutan. “Pelaku kabur dengan menumpang bus menuju Kabanjahe.
Namun Kabarnya pelaku ditangkap dan diamankan di Polsek Medan tuntungan.
Penasehat Hukum Korban Dedi Harianto Marbun. SH., MH yang juga Menjabat sebagai Sekertaris Pemuda Batak Bersatu Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Utara juga Menyampaikan Apresiasi Kepada Kapolsek dan Jajaran Polsek Medan Tuntungan Atas Kinerja Dengan Bergerak Cepat Dalam Melakukan Penangkapan Terhadap Pelaku Penganiayaan Tersebut Sehingga Dapat di Proses Sesuai Hukum Yang Berlaku Secara Adil, Dan Atas Reaksi Cepat Polsek Medan Tuntungan Kiranya Dapat Mewujudkan Polri Yang Presisi.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.