Labuhanbatu,(SHR)
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH didamping Wakapolres Kompol Mhd Taufiq,SE.,MH,Kabag Ops Kompol Marluddin,SAg, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH dan Kasubag Humas AKP Murniati memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkotika jaringan Tanjung Balai,Kota Pinang dan Torgamba
Pengungkapan jaringan ini diawali dengan penangkapan dua Tsk berinisial SS (Syafi’i Siregar) ALS Muneng Lk 46 Tahun dan W (Wahyudiono) Las Yudi Lk 34 Thn oleh Personil Polsek Torgamba dipimpin Kanit Reskrim IPDA Jhonsons Sianipar,STrK pada hari Jumat 17 September 2021 di Dusun Cinta Makmur Desa Aek Batu Torgamba dari kedua Tsk ini berhasil diamankan 3 Plastik klip berisi narkotika sabu 66,16 Gram Bruto,kaca Pirex 2 buah berisi sabu berat 1,4 Gram Bruto dan 1,58 Gram Bruto,selanjutnya pada tgl 18 September 2021 dari pukul 01.30 WIB hingga subuh kedua Tsk ini dikembangkan Sat Narkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Sujiwo Satrio,STrK dan berhasil menangkap dua Tsk berinisial T (Toni) ALS Toncel Lk 49 Thn dan OPS (Omri Patar Simorangkir) ALS Patar Lk 39 Thn dari kedua Tsk ini disita dua plastik klip berisi narkotika sabu berat 3,3 Gram bruto dan dua buah botol kaca berisi sabu berat 419,62 Gram Bruto dan enam plastik klip kecil berisi narkotika 1,02 Gram Bruto
Secara keseluruhan dari ke empat Tsk disita 493,08 Gram Bruto Sabu dan terhadap Tsk Yudi dijerat pasal 114 Sub 112 YO 127 UU RI NO 35 Th 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sedangkan untuk Tsk Muneng,Toncel dan Patar dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub Pasal 112 Ayat 2 dengan ancama hukuman maksimal 20 tahun penjara,adapun Tsk Muneng adalah target dari Polres Labuhanbatu yang sudah sejak lama menjadi target namun selalu berhasil lolos,dari Kota Pinang kita incar Muneng pindah lokasi ke Torgamba dan akhirnya tertangkap,Tsk Muneng ini adalah jaringan Tanjung Balai,dimana dia memperoleh sabu yang diedarkannya sebanyak 500-400 Gram Setiap dua minggu sekali dan yang terakhir adalah sebanyak 400 Gram Bruto
25 KG LEBIH GANJA DAN SEORANG TSK BERHASIL DITANGKAP
Pada hari Selasa tgl 21 September 2021 pkl 08.00 WIB Personil Sat Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung bersama Team Sus AIPTU Mansyursyah berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I Bukan Tanaman jenis daun ganja sebanyak 25.100 Gram Bruto dengan menangkap seorang Tsk berinisial S (Suwardi) Als Adi Lk 39 Tahun Warga Jl Siringo Ringo Rantau Prapat adapun penangkapan Tsk diawali dengan undercover buy dan berhasi mengamankan 4 amp kecil daun ganja dan satu bungkus daun ganja besar berat bruto 1050 Gram selanjutnya dilakukan pengembangan ke Jl Baru Lobusona Rantau Selatan dan berhasil mengamankan 23 Bungkus daun ganja berat 23.000 Gram Bruto yang disimpan dalam karung putih
Dari keterangan Tsk Yudi dikembangkan ke bandarnya berinisial G beralamat di Jl Pekan Lama Rantau Utara Rantau Prapat namun Tsk G sudah melarikan diri Dengan disaksikan Kepling dilakukan penggeledahan dalam rumah G dan berhasil menemukan 1 Bal bungkus plastik berisi ganja berat bruto 1,050 Gram
Tsk Yudi dijerat dengan pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menghimbau kepada warga masayarakat agar tidak terlibat dalam jaringan narkoba dan penyalah gunaannya karena akan berdampak bagi kesehatan,sosial,ekonomi dan rumah tangga,sudah banyak yang cerai karena narkoba,penjara,rumah sakit dan kuburan setiap saat menunggu sehingga mari jauh kan diri dari penyalahgunaan narkoba.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.