SERGAI,(SHR)
Upaya pencegahan penularan COVID-19 , Polres Serdang Bedagai (Sergai), terus menegakkan disiplin protokol kesehatan (Prokes).
Demikian Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH menegaskan dalam keterangannya melalui Kasubag Humas AKP Sopian , Rabu (29/9/2021).
Disiplin prokes ini ditegakkan melalui operasi yustisi sesuai Peraturan UU No. 2 Tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dan Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020* tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan.Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nmr : 18.2/443/4778/2021 tgl 10 Agustus 2021* Tentang PPKM Level 3 dalam mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di Kab Sergai.
Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan penyekatan adalah dalam rangka menekan laju penyebaran Virus Covid – 19 dengan cara membatasi mobilitas arus Lalu Lintas orang menuju Kota Medan yang sedang dalam status PPKM Level 4, Polres Serdang Bedagai yang merupakan wilayah penyangga menuju Kota Medan juga sedang melaksanakan kegiatan PPKM Level 3.
"Dalam operasi yustisi pada Rabu (29/9) yang dilaksanakan di Pos penyekatan sejak pagi di wilayah Kecamatan Perbaungan persisnya di Jalinsum Pos Perbaungan ada 45 unit kendaraan,Roda dua 22 unit sedangkan Roda empat 23 unit. Dan ada 15 orang pelangggar prokes yang di dapati dan 2 orang diberi sanksi tindakan fisik" katanya.
Dari sebanyak 30 orang yang melanggar prokes sebanyak 15 orang diberikan teguran lisan dan 2 orang lainnya diberikan teguran tertulis. Tim operasi yustisi lalu membagikan masker kepada pelanggar prokes.
"Kegiatan ini penting mengingat pandemi belum berakhir, meski Serdang Bedagai sekarang zona level 3 atau risiko rendah. Tujuannya untuk menjaga kesehatan semua warga agar terhindar penyakit COVID-19," jelasnya.
Sumber informasi Kasubag Humas Polres Sergai
Editor ; ceria
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.