SERDANG BEDAGAI, (SHR)Polsek Tanjung Beringin gelar Operasi Yustisi dalam rangka penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dan PPKM Level 3 untuk mengendalikan penyebaran Virus Corona-19, Rabu (29/9/2021) pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Dasar pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut mengacu kepada UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan. Inmendagri No. 32 Tahun 2021 tgl 09 Agustus 2021 ttg PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid 19. Dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara No. 188.54/35/INST/2021, tgl 09 Agustus 2021 tentang PPKM level 3 dan level 2 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid 19.
Kemudian Perda Provinsi Sumatera Utara No. 01 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021, ttg Penegakan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Serta Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nmr : 18.2/443/4778/2021 tgl 10 Agustus 2021 Tentang PPKM level 3 dalam mengoptimalkan Posko No Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk mengendalikan penyebaran Covid 19 di Kabupaten Serdang Bedagai.
Tim Operasi Yustisi menyasar Jalan Kapten Wan Rahmad Desa Pekan Tj. Beringin Kec. Tanjung Beringin dan sejumlah lokasi dengan melibatkan personel Polri, TNI AD, dan perangkat desa.
Kapolsek Tanjung Beringin AKP Marhalam mengatakan bahwa masih ditemukan warga masyarakat yang tidak menggunakan masker pada saat melakukan aktivitas diluar rumah terutama saat berkendaraan.
"Masih ditemukanya Masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan (PROKES) saat beraktivitas," ujarnya.
Kendati demikian, sambung Kapolsek, tetap diberikan imbauan dan teguran dengan langkah memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap mengindahkan dan mematuhi protokol kesehatan serta peraturan pemerintah lainnya untuk pencegahan sekaligus pemutusan mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dengan menjalankan aktifitas seperti biasa namun tetap mematuhi protokol kesehatan, antara lain, setiap beraktifitas diluar rumah wajib menggunakan Masker.Rajin mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir.Menjaga jarak komunal 1- 2 meter.
Menghimbau masyarakat mendisiplinkan diri untuk berdiam diri di rumah bila tidak ada kepentingan mendesak diluar rumah.
Asupan makanan bergizi untuk menambah ketahanan imun tubuh.Bila ada gejala demam, batuk dan pilek segera periksakan diri ke Puskesmas terdekat.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut Tim Gempur melakukan tindakan teguran lisan kepada 2 orang. Kegiatan berjalan aman dan lancar, pungkas kapolsek.
Sumber informasi Kasih humas polres Sergai
Editor : ceria
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.