Kapolres Labuhanbatu Berhasil Ungkap Tiga Kasus Menojol Dalam Dua Pekan Terakhir

 



Labuhanbatu,(SHR)Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH,  berhasil ungkap tiga kasus menonjol dalam dua pekan terakhir di wilayah hukum Polres yang dipimpinnya.


Hal ini, disampaikan Deni kepada wartawan,  dalam konfrensi persnya di Mapolres Labuhanbatu, Jumat (1/19/2021) siang.



Menurut Kapolres, kasus pertama yaitu : perjudian tembak ikan. Tempat Kejadian Perkara (TKP), Dusun II, Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.


Dalam kasus perjudian ini katanya, petugas menangkap 4 (empat) tersangka, terdiri dari GS (41 tahun). Tersangka merupakan pemilik tempat, MS (20 tahun), SM (21 tahun), dan MRS (17 tahun). Untuk MRS karena dibawah umur, tidak dilakukan penahanan, tapi  wajib lapor.


Kapolres menjelaskan, kegiatan perjudian ini sudah dilakukan 2 (dua) minggu. Polres Labuhanbatu tidak mentolerasi perjudian apapun bentuknya.


Dalam kasus ini,  barang bukti yang di sita petugas antara lain 1 (satu) unit meja mesin tembak, 1 (satu) buah kunci meja, 1 (satu) buah Chip warna hijau, dan Uang tunai sebesar Rp. 850.000  (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).


Ke 3 tersangka di kenakan acaman hukuman pasal 303 KUHPidana. Dengan ancaman selama-lamanya 10 tahun, pasal 303 Bis  KUHPidana, diancam hukuman penjara selama-lamanya 4 Tahun.


Didampingi Kasat Reserse Jriminal AKP Parikhesit dan Kasub Bag Humas, AKP Murni SH, Kapolres mengungkapkan kasus kedua, yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan (cura). TKP Jalan Sirandorung, Kelurahan Sirandorung,  Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Dengan tersangka 2 orang,  yaitu ME (36 tahu, dan FA (21 Tahun).


Disebutkan Kapolres, Kasus ini terjadi Senin (27/9/ 2021). Dengan barang bukti 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) potong celana pendek, 1 (satu) potong kaos oblong, 1 (satu) potong selimut warna coklat, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra, 2 (dua) buah cincin emas, 2 (dua) buah Smartphone, 1 (satu) buah kipas angin, 1 (satu) buah rice cooker, dan 1 (satu) buah kotak HP Oppo.


“Untuk tersangka MF diancam dengan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimasud pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana.  Dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara”, Kapolres menjelaskan.


Sedangkan untuk tersangka FA diancam dengan pasal 363 ayat (2) jo 55,56 dari KUHPidana.


Sedangkan kasus yang ketiga, lanjutnya, yaitu pencurian di Jalan Aek Paing, Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara,  Kabupaten Labuhanbatu. Peristiwanya terjadi Sabtu (4/9/2021). Dengan tersangka RP (29 tahun). Korban dengan tersangka saling kenal. Pada saat kejadian, tersangka meninta tolong kepada korban, agar mengantarkannya pulang.


Pada saat di tengah jalan, tersangka mengacam korban dengan pisau dan membawah lari sepeda motor Yamaha Nmax.


Kapolres menjelaskan,  Jum’at (17 /9/2021) sekira pukul 23.30 WIB, tersangka di amankan petugas di rumahnya di Jalan Torpisang Mata, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.


Atas perbuatan tersangka, dia ucap Deni, diancam dengan pasal 365 KUHPidana. Dengan ancaman penjara selama-lamanya 9 tahun.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.