Polsek Medan Baru Berhasil Meringkus Dua Pelaku Kasus Penjambretan Dompet Kecil

 



Medan,(SHR)Polsek Medan Baru Berhasil Meringkus Dua Pelaku kasus Menjambret Dompet ke Korban bernama Desi Hutagalung, (19), Agama Kristen, Mahasiswi, Jl. Bilal  Polonia Medan. 

Adapun pelaku bernama Rafli Anwar  Munthe, (19), Agama  Kristen, Buruh Bangunan, Jl. Pintu Air IV Gg. Bersama Medan Johor. Yogi Pratama , (20), Kristen, Buruh Bangunan, Jl. Pintu Air IV Gg. Bersama Medan Johor. 

Informasi Dihimpun Awak Media, Pada hari  Kamis  tanggal  30  September  2021 sekira pukul 09.30 Wib, telah terjadi pencurian di Jl. Karya Bakti depan Gg. Buntu dekat Kedai Opung   Medan Polonia, kerugian korban berupa : 1 buah dompet kecil warna hitam berisikan  1 buah HP Merk. Oppo A31. 

Adapun kejadiaannya korban dengan menaiki sp. motor berangkat dari rumah dengan tujuan mengantar ibu korban yang hendak bekerja di Pasar Peringgan. Setelah mengantar ibunya korban kemudian pulang kerumah, ketika sampai menuju rumah di depan Gg. Buntu dekat kedai Opung, tiba-tiba dari arah belakang korban datang 2 (dua) orang pelaku dengan mengenderai sp. motor  merampas dompet kecil  korban yang diletakkan di Dush Both depan sp. motor dan kemudian pelaku melarikan diri dan korban teriak “Maling-Maling”. dan dibantu oleh warga sekitarnya  pelaku dikejar kemudian pelaku membuang dompet milik korban yang berisikan HP, akhirnya pelaku dapat diamankan petugas yang melintas di  seputaran tempat kejadian, Kemudian pelaku diboyong ke Polsek Medan Baru guna proses penyidikan selanjutnya.

Kapolsek Medan Baru Plt AKP Ully Lubis didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus SHMH,saat dikonfirmasi awak media membenarkan  ke dua pelaku Kasus Menjambret Dompet kita amankan ke Mako dan guna proses penyidikan lebih lanjut.Dimana Pasal  363  KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. (Ceria)



Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.