Medan,(SHR)Polsek Medan Baru Berhasil Meringkus Dua Pelaku kasus Menjambret Dompet ke Korban bernama Desi Hutagalung, (19), Agama Kristen, Mahasiswi, Jl. Bilal Polonia Medan.
Adapun pelaku bernama Rafli Anwar Munthe, (19), Agama Kristen, Buruh Bangunan, Jl. Pintu Air IV Gg. Bersama Medan Johor. Yogi Pratama , (20), Kristen, Buruh Bangunan, Jl. Pintu Air IV Gg. Bersama Medan Johor.
Informasi Dihimpun Awak Media, Pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekira pukul 09.30 Wib, telah terjadi pencurian di Jl. Karya Bakti depan Gg. Buntu dekat Kedai Opung Medan Polonia, kerugian korban berupa : 1 buah dompet kecil warna hitam berisikan 1 buah HP Merk. Oppo A31.
Adapun kejadiaannya korban dengan menaiki sp. motor berangkat dari rumah dengan tujuan mengantar ibu korban yang hendak bekerja di Pasar Peringgan. Setelah mengantar ibunya korban kemudian pulang kerumah, ketika sampai menuju rumah di depan Gg. Buntu dekat kedai Opung, tiba-tiba dari arah belakang korban datang 2 (dua) orang pelaku dengan mengenderai sp. motor merampas dompet kecil korban yang diletakkan di Dush Both depan sp. motor dan kemudian pelaku melarikan diri dan korban teriak “Maling-Maling”. dan dibantu oleh warga sekitarnya pelaku dikejar kemudian pelaku membuang dompet milik korban yang berisikan HP, akhirnya pelaku dapat diamankan petugas yang melintas di seputaran tempat kejadian, Kemudian pelaku diboyong ke Polsek Medan Baru guna proses penyidikan selanjutnya.
Kapolsek Medan Baru Plt AKP Ully Lubis didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus SHMH,saat dikonfirmasi awak media membenarkan ke dua pelaku Kasus Menjambret Dompet kita amankan ke Mako dan guna proses penyidikan lebih lanjut.Dimana Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. (Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.