Tanah Karo,(SHR) pada hari Minggu, 23 April 2017 sekira pukul 08.00 Wib di Jalan Veteran, Kec. Kampung Dalam, Kab. Karo tepatnya di depan Gereja Bethel Indonesia (GBI ) Rg Mart , korban dan istrinya sampai di depan Gereja GBI menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R dan memarkirkannya dengan kunci stang di pinggir sebelah kanan parkiran gereja GBI RG Mart.
Selanjutnya korban masuk kedalam gereja melaksanakan ibadah, sekira pukul 10.00 Wib , korban dan istrinya keluar dari dalam gereja menuju parkiran, dan istri korban tidak melihat lagi Sepeda Motor Vega R yang saya parkirkan dan menanyakan kepada korban dimana Sepeda motor tsb.
Selanjutnya korban dan beberapa jemaat gereja kemudian mencari sepeda motor tsb di seputaran gereja GBI, namun korban tidak menemukan kereta tsb. Atas kejadian tsb korban melaporkan kejadian tsb ke Polres Tanah Karo.
Atas kejadian Pencurian Tersebut, Unit Tekab Sat Reskrim Polres Tanah Karo dipimpin KANIT IV Reskrim IPDA Martan Sitepu melaksanakan Penyelidikan.
Dan dari hasil penyelidikan diketahui identitas tersangka dan keberadaan tersangka. Pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021 sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Selamat Ketaren, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo tepatnya di warnet viona.
Unit Tekab dipimpin Kanit IV Sat Reskrim Polres T.Karo IPDA Martan Sitepu mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor.
Sehingga pada hari Selasa, 26 Oktober 2021 sekira pukul 17.00 Wib, Unit Tekab berhasil mengamankan 1(satu) orang laki - laki Berinisial FS. Selanjutnya Unit Tekab membawa TSK dan BB ke Polres Tanah Karo guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Adriyan Risky Lubis SH, saat diminta keterangan oleh awak media, membenarkan pelaku diamankan Polres Tanah Karo terkait Kasus Curanmor Depan Gereja Bethel Indonesia.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.