SERGAI,(SHR)
Guna meningkatkan disiplin dan penegakan protokol kesehatan (Prokes) jajaran Polsek Kotarih terus melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD),Jum'at (1/12021) di Dusun I Desa Bandar Bayu Kecamatan Kotarih Kabupaten Serdang Bedagai.
Kegiatan tersebut melibatkan tiga personil melakukan kegiatan KRYD guna menindaklanjuti sejumlah ketentuan peraturan yang diberikan pemerintah diantaranya,
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Instruksi Presiden (INPRES) No 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler
kesehatan,terang Kapolsek Kotarih AKP Domdom Panjaitan.
Upaya yang dilakukan adalah bagian dari peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pencegahan penyebaran Virus Covid-19 Corona,tambhanya.
Dasar lain yang menjadi pengangan kita adalah Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nomor 18.2/443/4046/2021 tgl 6 Juli 2021 Tentang Perpanjangan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk
mengendalikan penyebaran Virus Covid 19 di Kabupaten Serdang Bedagai,paparnya.
Dari kegiatan ini sebanyak 15 warga yang tidak mengenakan masker langsung diberikan teguran lisan sekaligus diberikan masker sebagai pelindung diri,ucap Domdom.()
Tegur : Petugas menegur warga yang tidak mengenakan masker dalam kegiatan KRYD.()
Sumber informasi Kasih humas polres Sergai
Editor : ceria
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.