BPKH Wilayah Medan Minta Aparat Hukum Usut Pelaku Perusak dan Penyerobot Hutan Negara

  



Medan, (SHR)

       Pilar tapal batas kawasan hutan di Puncak 2000 Siosar Kecamatan Tigapanah Karo yang baru tiga hari dicor beton oleh petugas Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah Medan, dirusak oleh OTK (Orang Tidak Dikenal) yang mengaku suruhan oknum pengusaha di kawasan itu.

       Hal itu diungkapkan Pelaksana Tata Batas dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan Irsan didampingi Ketua DPC Projo Karo Lloyd Reynold Ginting SP dan kuasa hukum masyarakat petani  Desa Sukamaju Immanuel Elihu Tarigan SH kepada wartawan, Minggu (21/11) di Medan.

      "Pada Senin,14 November 2021 kita dari BPKH Wilayah I Medan telah mengecor dengan semen dan besi pilar tapal batas hutan di Puncak 2000 Siosar dan pada 17 Nopember 2021, sekelompok OTK menghancurinya, sehingga kita sangat berharap agar aparat kepolisian bekerjasama dengan Dinas Kehutanan Sumut mengusut pelakunya," tandas Irsan.

        Menurutnya, pengecoran/pematokan tapal batas hutan ini dilakukan, setelah terlebih dahulu dilaksanakan pengukuran kawasan hutan sesuai surat perintah kerja Nomor : ST.440/BPKH I/PKH/11/2021 tanggal 03 November 2021, yang ditandatangani Kepala BPKH Wilayah I Sumut  Pernando L Tobing SP MSi, sehingga proseduralnya sah dan telah memenuhi ketentuan.

       "Tidak ada yang salah dalam pengukuran dan pematokan serta pemasangan pilar tapal batas hutan tersebut.  Anggarannya juga berasal dari APBN, sehingga bagi pelaku perusak  secara otomatis telah merusak aset negara. Besar harapan kita kepada penegak hukum mengusutnya," tambah Irsan.

      Diakuinua, sebelum dilakukan pengukuran dan pematokan tapal batas hutan ini,  pihaknya juga melakukan kordinasi dengan Pemkab Karo yang diwakili Bappeda Karo,  Camat Kecamatan Tigapanah,  Kades Desa Sukamaju serta masyarakatnya yang mengaku siap mendukung pemerintah terhadap pematokan pilar tapal batas hutan tersebut. 

      "Kita telah bekerja secara maksimal untuk mengecor beton pilar yang berukuran 40x40x75 cm tersebut mulai dari pagi hingga sore. Tapi umurnya hanya bertahan 3 hari, karena dirusak oleh OTK yang diduga disuruh oknum tertentu, sesuai pengakuan pelakunya," tegas Irsan.

       Adapun alasan kelompok OTK merusak pilar tersebut, tambah Irsan, karena merasa resah, sebab areal HGU salah satu perusahaan di Puncak 2000 Siosar sebagian besar  berada dalam kawasan hutan.

     "Ada tiga orang yang mengaku sebagai perusak pilar batas hutan itu saat kita tanyai dan mereka mengaku disuruh oleh bosnya dari salah satu perusahaan di Puncak 2000 Siosar. Pengakuan itu sudah kita rekam melalui audio visual," jelas Irsan yang mengaku siap memberikan bukti-bukti tersebut, jika dibutuhkan aparat hukum.(A4).



Pilar: Tim BPKH Wilayah I Medan saat melakukan pengecoran pilar tapal batas hutan di Puncak 2000 Siosar, Senin (14/11). Tapi pilar itu hanya bertahan tiga hari, karena pada, Rabu (17/11) dihancuri sekelompok OTK.(Foto Dok/BPKH).(tim)



Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.