Kabanjahe.(SHR)Soal tidak sahnya Pengukuran dan Pematokan Batas Kawasan Hutan yang diberitakan oleh pihak PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) yang dilakukan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) adalah sudah sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Sewaktu melakukan pengukuran dan pemasangan pilar batas kawasan hutan Minggu, tgl 14 November 2021, kemudian pada hari Rabu 17 November 2021 tersebut telah diketahui Nael Ginting warga Sukamaju hancur alias roboh yang diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, Ucap Irsan selaku Pelaksana Tata Batas dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan kepada Wartawan, Sabtu (20/11).
Menurutnya, Pengukuran yang dilakukan sudah sesuai instruksi dengan surat perintah kerja Nomor : ST.440/BPKH I/PKH/11/2021 tanggal 03 November 2021, sehingga tidak ada yang salah dalam hal pengukuran dan pematokan serta pemasangan Pilar tersebut, ucapnya. Dengan robohnya pilar batas kawasan hutan yang telah dibangun menggunakan Dana APBN, secara otomatis pilar tersebut merupakan aset negara dan dengan demikian mereka tidak menghargai negara dan petugasnya serta telah merusak barang milik negara. Kita minta aparat penegak hukum agar mengusut tindakan perusahaan yang sudah jelas-jelas menyerobot kawasan hutan tersebut, apalagi masyarakat Desa sekitar turut serta mendukung penjagaan kawasan hutan tersebut. Saat kami meninjau pilar yang telah hancur pada hari Rabu 17 November 2021, 3 orang yang mengaku karyawan PT BUK menemui kami di lokasi pilar dan mengaku mereka pelaku perusakan pilar tersebut. Pengakuan tersebut telah kami rekam dengan video. Untuk itu sudah seharusnya aparat penegak hukum segera turun mengecek lahan tersebut terkait adanya terbit surat kepemilikan pihak lain dalam kawasan hutan itu, ucap Irsan.
Lebih lanjut Irsan, pada saat akan melakukan pengukuran kami sudah menemui para stakeholder baik itu Pemkab Karo yang diwakili oleh BAPPEDA Kab. Karo, perwakilan Kabag. Pemerintahan Kab. Karo, Camat dan Kepala Desa serta masyarakat, sehingga kami bekerja bukan ilegal dan kami juga bukan aparat negara yang tidak jelas, tidak seperti yang disangkakan oleh oknum PT BUK tersebut,ucapnya.
Begitu juga mengenai Pengukuran yang dilakukan pada malam hari yang di informasikan pihak Lawyer PT BUK di media massa, perlu kami jelaskan bahwa ukuran pembangunan pilar batas adalah 40x40x75 cm, pembangunannya bisa selesai pada sore hari, kemudian harus menunggu sampai keesokan harinya agar coran itu bisa matang sempurna dan keras kemudian mal cetakannya bisa dilepas. Prediksi kami kenapa coran batas pilar itu bisa buyar dan hancur, diduga dilakukan pada malam hari oleh okum-oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut, ucapnya.
Makanya kita berharap penjelasan dari mereka kenapa pilar tersebut dihancurkan tanpa adanya koordinasi yang baik kepada kami maupun aparat pemerintah setempat yang seakan-akan tidak menghargai petugas dan dengan sengaja menghancurkanya. Oleh karena itu terkait klaim pihak PT BUK bahwa Kawasan Hutan tersebut adalah milik mereka dan langsung bertindak sewenang - wenang tersebut, perlu segera diperiksa oleh aparat hukum terkait. Baik dari Dinas Kehutanan, Kepolisian maupun aparat hukum lainnya, tutup Irsan.(tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.