Kapoldasu Tanggapi Surat Permohonan Audiesni Masyarakat Sukamaju Dan Projo Kapubaten Karo

 



Medan,(SHR)

Setelah memasukkan Surat Permohonan Audiensi kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si pada hari Jumat, 05 November 2021, maka hari ini Rabu, 10 November 2021 Ibu Kombes. Pol. Dra. Rina Sari Ginting beserta tim dari Itwasda Polda Sumut datang ke Polres Tanah Karo untuk melakukan klarifikasi isi, maksud dan tujuan Surat Audiensi yang ditujukan kepada Bapak Kapoldasu. Sebelumnya hari Senin 8 November 2021 kami mendapat kabar dari Bapak Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo SH SIK, bahwa telah dijadwalkan bertemu langsung dengan Bapak Kapoldasu  hari itu juga pada Pukul 15.00 WIB di Polda Sumut. Namun ditunda karena Bapak Kapoldasu mendadak giat ke Nias. Jelas Lloyd Reynold Ginting Munthe, SP.


Sekretaris DPC Projo Karo sekaligus Kuasa Hukum masyarakat Desa Sukamaju dan petani Puncak 2000 Siosar, Imanuel Elihu Tarigan, SH mengungkapkan isi dari pertemuan dengan Tim Itwasda Polda Sumut adalah penyampaian adanya dugaan kriminalisasi kepada masyarakat Desa Sukamaju dan petani Puncak 2000 Siosar, Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo oleh oknum-oknum kepolisian atas banyaknya Laporan Pengaduan PT BUK.


Kami meminta agar pihak Polres Karo dan Polda Sumut selektif dalam menerima pengaduan dan profesional dalam penanganan pengaduan." ditegaskan Imanuel Tarigan, SH


Masyarakat petani Desa Sukamaju  dilaporkan PT BUK melalui Kuasa Hukumnya ke Polda Sumut, diundang klarifikasi menghabiskan waktu seharian. Pulang pergi  dari kampung ke Polda Sumut makan waktu seharian. Tiba di kampung kelelahan dan harus isitirahat lagi dengan waktu sehari.


 Jadi untuk menghadiri undangan klarifikasi di Polda Sumut saja bisa menyita waktu masyarakat Desa/petani 2 sampai 3 hari. Sementara warga Desa mayoritas petani tersebut harus mencari nafkah pagi sampai sore untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Masalah yang dilaporkan bukan dugaan Tindak Pidana Luar Biasa. Hanya Laporan Dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Lahan. 


Pada hal, lahan yang dituduhkan tersebut milik masyarakat Desa Sukamaju sendiri berdasarkan Surat Perjanjian  Tahun 1975. Saya kira Polsek Kecamatan Tigapanah Karo juga sangguplah menangani Laporan seperti itu. Kata Imanuel Elihu Tarigan, SH.


Imanuel Elihu Tarigan, SH juga menambahkan bahwa Ada lagi Laporan Pengaduan PT BUK di Polda Sumut Nomor : LP/B/1560/X/2021/SPKT/POLDA SUMUT, tanggal 07 Oktober 2021 dugaan tindak pidana Membuat Surat Palsu atau Memalsukan Surat dengan Terlapor Keluarga Alm. B.G. Munthe. Laporan tersebut sudah pernah dilaporkan di Polres Tanah Karo dengan LP Nomor : 943/XII/2020/SU/RES T. KARO, tanggal 24 Desember 2020 yang lalu, sampai saat ini belum ada informasi SP3 atas Laporan tersebut.


Hal ini patut kita duga salah satu upaya kriminalisasi dan intimidasi kepada masyarakat.


Saat ini kita dalam kondisi masa pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid-19, dimana 2 tahun ini ekonomi kita melemah drastis. Harusnya Bapak-Bapak Pejabat di Polda Sumut dan Polres Karo  bisa memahami kondisi rakyat saat ini. Kita sangat menghormati hukum dan berupaya kooperatif, tapi kalau ekonomi kita tidak mendukung untuk ongkos berangkat ke Polda Sumut bagaimana ?, Kata Ketua DPC Projo Karo Lloyd Reynold Ginting, SP.


Atas keluhan kami ini, semoga Bapak Kapoldasu bisa menerima dan melimpahkan Laporan-Laporan Pengaduan PT BUK di Polda Sumut dan Polres Tanah Karo kepada tingkat Polsek saja, serta memerintahkan bawahannya agar objektif, selektif dan profesional dalam menangani perkara tersebut, sesuai dengan Program Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo   yakni POLRI yang "PRESISI" (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). Tutup Imanuel Elihu Tarigan, SH.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.