Medan,(SHR) Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko Pimpin Konferensi Pers pemusnahan barang bukti Narkotika di Halaman Mako Polrestabes Medan, Selasa (9/11/2021) Pukul 14:30 Wib.
Adapaun turut hadir dalam konferensi pers, Dir Res Narkoba Poldasu, Kombes Pol Wisnu Adji, Kabid Berantas BNNP Sumut, Kombes Pol Sempana Sitepu, Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman, Dandim 0201 Medan, Kolonel Inf Agus Setiandar, SIP dan Kajari Medan.
Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan bahwa selama 1, 5 Tahun, Polrestabes Medan berhasil mengamankan sekitar 350 Kg sabu - sabu.
"Dalam pemberantasan narkotika, selama 1, 5 tahun, Polrestabes Medan berhasil hampir 350 Kg sabu - sabu, kemarin kita sudah pemusnahan 55 kg, dan ini baru satu bulan Polrestabes Medan sudah dapat lagi 23 kg sabu-sabu dan 3, 1 heroin, " sebutnya.
Sebelum melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko memaparkan pemusnahan khususnya 1 bulan terakhir ini ada 4 kasus yang di tangani, yaitu tanggal 1 September 2021, tanggal 3 September 2021, 21 September dan yang terakhir tanggal 11 Oktober, dari 4 penanganan kasus ini, LP yang pertama dengan barang bukti 3.110 gram heroin atau sekitar 3, 1 kilogram.
"Heroin ini hal yang baru,khususnya di Sumatera Utara, peredaran heroin sudah mulai masuk di kota Medan dengan dua tersangka yaitu, ANS (35) tahun dan MAN (41) tahun.
Kemudian yang kedua tanggal 3 September 2021, ini yang pernah kita konferensi pers kemarin, suami istri dengan inisial JA dan MC, dengan barang bukti 214 butir narkotika atau sering dikenal dengan sebutan pil ekstasi, kemudian 223 lintingan ganja yang siap diedarkan, kemudian ada satu bungkus daun ganja kering, kemudian 1205 butir pil happy five, kemudian 168 butir pil merk alprazolam, " papar Riko.
Sementara ke tiga tanggal 21 September 2021, "ini kita berhasil mengamankan ada 1000 gram atau 1 kg dengan 2 tersangka, yaitu GS dan MJ dan kemudian yang terakhir atau ke-4 tanggal 11 Oktober 2021, ini kita berhasil mengamankan 22000 gram sabu-sabu atau 2, 2 kg sabu-sabu dengan jumlah tersangka dua orang yaitu VS dan EA, " tutup Kapolrestabes Medan.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.