Pengaduan DPC Projo Karo Dan Bukti Penyerobotan Kawasan Hutan Puncak 2000 Siosar Telah Disampaikan Kepada Kajatisu

 




Medan,(SHR)Pengaduan DPC Projo Karo beserta bukti penyerobotan Kawasan hutan di puncak 2000 Siosar kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo diserahkan langsung Oleh Tim Projo Yudhi Herianto Zebua,SH melalui pelayanan terpadu satu pintu(PTSP) Kejatisu.menanggapi pernyataan Kasipenkum Kejati Sumut Bapak Yos. A. Tarigan, SH., MH di media cetak SIB hari Selasa 30 November 2021.



Kemarin hari Senin 29 November 2021 pengaduan kepada Jaksa Agung Bapak Prof. Dr. ST Burhanuddin, SH., MM dengan lampiran bukti-bukti juga sudah disampaikan Tim PROJO melalui TU Kejagung di Jakarta dan telah diterima petugas bernama Ilham. “Pengaduan Dan Bukti Sudah Disampaikan Juga Ke Jaksa Agung Pada Hari Senin 29 November 2021 Diterima Oleh Ilham Petugas TU Kejagung di Jakarta”


Yudhi Zebua menjelaskan inti dari surat pengaduan kami adalah adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara sekitar Rp. 250 miliar, yaitu dugaan penyerobotan Kawasan Hutan Produksi Sibuaten III Siosar seluas lebih kurang 250 Hektar.


Ketua DPC Projo Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe, SP dan Sekretarisnya Imanuel Elihu Tarigan, SH menjelaskan bahwa bukti yang kita serahkan adalah fotocopy Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi (PHGR) yang dibuat oleh salah satu Notaris di Kota Medan dan Pelepasan Hak Atas Tanah (PHAT) yang dibuat oleh salah satu Notaris di Deli Serdang. Objek tanah yang termuat didalam PHGR dan PHAT tersebut sangat jelas berada didalam Kawasan Hutan Produksi milik negara.


Pada tanggal 14 November 2021 yang lalu, petugas Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah 1 Medan bernama M. Irsan Afif Hasibuan, S.Hut telah melakukan pemasangan Pilar batas Kawasan Hutan di lokasi tersebut sesuai dengan Surat Tugas No. ST. 440/BPKH I/PKH/11/2021 tanggal 3 November 2021 ditandatangani Kepala BPKH Wilayah 1 Medan Fernando L. Tobing, SP.,M.Si, namun dihancurkan oleh oknum yang mengaku suruhan pengusaha property yang sangat terkenal di Kota Medan.

Kami telah melakukan investigasi ke Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah - XV Kabanjahe, jelas Lloyd Ginting, meminta dasar – dasar Hukum Kawasan Hutan di Sumatera Utara. Kami menemukan data bahwa adanya peraturan Kawasan Hutan mulai dari jaman Kolonial sampai dengan Registes Kawasan Hutan tahun 1982, diubah dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) berlaku sampai tahun 2005, diubah dengan SK 44 berlaku sampai tahun 2014, diubah lagi dengan SK 579 yang berlaku sampai dengan saat ini, Kawasan Hutan Produksi Sibuaten III tersebut tidak pernah berada diluar Kawasan Hutan.

Berdasarkan data-data dan dokumen yang kami sampaikan, maka kami sangat berharap Tim Kejaksaan segera melakukan penyelidikan dan mengusut adanya dugaan perbuatan melawan hukum penyerobotan Kawasan Hutan Produksi milik negara tersebut. Harapan kami, dengan adanya komitmen Bapak Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanuddin, SH.,MM untuk memberantas “Mafia Tanah” di tanah air, Tim Kejaksaan dapat begerak cepat dan membuktikan bahwa tidak ada orang yang kebal Hukum di negeri tercinta ini, tutup Lloyd R. Ginting.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.