Medan,(SHR)Polda Sumut memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan ganja kering di lapangan Mapoldasu, Selasa (16/11/2021).
Turut hadir Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S, M.Si, Gubernur Sumut Edi Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin, Wakapolda Sumut, Brigjen Dadang Hartanto, Kepala BNN Sumut Brigjen Toga Panjaitan, dan Wakajati.
Adapun pelaku 40 yang ditangkap dalam 22 kasus berbeda.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji keasliannya.
Proses uji keaslian dilakukan dengan mencampur narkoba menggunakan beberapa bahan kimia.
Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S, M.Si mengatakan, narkoba jenis sabu senilai Rp. 203 Milyar tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan direbus di dalam tong.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan tangkapan dalam kurun waktu Juli hingga Oktober 2021.
“Pemusnahan barang bukti narkoba periode bulan Juli sampai bulan Oktober 2021. Sebanyak 22 kasus dan 40 orang tersangka. Untuk tersangka 40 orang, dengan rincian 39 orang laki-laki dan 1 orang perempuan,” kata Kapoldasu.
Proses pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin incinerator BNNP Sumut agar seluruh barang bukti dapat hancur dengan sempurna.
Narkoba yang dimusnahkan tersebut yakni, 203 Kg sabu-sabu, 7.150 butir pil ekstasi dan 71 Kg ganja kering.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.