Siosar,(SHR)
Kisruh antara masyarakat petani Puncak 2000 Siosar dan masyarakat Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo dengan PT BUK atau Mujianto diminta ditangani Polda Sumut, Polres Tanah Karo dan Polsek Tigapanah secara profesional dan berkeadilan. Kami sangat menyayangkan sikap oknum Polda Sumut yang terkesan melakukan kriminalisasi dan intimidasi kepada masyarakat Desa Sukamaju dengan melayangkan 34 undangan klarifikasi. Sebelumnya atas LP Nomor : LP/B/1616/X/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 17 Oktober 2021, atas nama Pelapor Rita Wahyuni, SH, telah di undang 2 warga Desa yaitu Simon Ginting dan Okta Perangin-angin serta Kepala Desa Sukamaju Bahagia Ginting. Pada hari Rabu 03 November 2021 Pukul 20.00 WIB sampai dengan hari Kamis 04 November 2021 Pukul : 02.00 WIB warga dan Kepala Desa Sukamaju tersebut telah menjelaskan dan menyerahkan dokumen bukti-bukti otentik bahwa objek sengketa yang diklaim PT BUK atau Mujianto tersebut adalah wilayah Desa Sukamaju dan merupakan Kawasan Hutan Produksi Milik Negara. Sementara areal PT BUK tercatat dan terdaftar di Desa Kacinambun. Jelas Ketua dan Sekretaris DPC PROJO Karo Lloyd Reynold Ginting, SP dan Imanuel Elihu Tarigan, SH.
Dengan adanya keterangan warga dan Kepala Desa Sukamaju serta dokumen Peta Wilayah, Peta Hutan Produksi yang sudah diserahkah kepada Penyidik Polda Sumut, seharusnya Penyidik melakukan undangan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak Dinas Kehutanan dan Pemerintah Kabupaten Karo untuk memastikan kebenaran dokumen yang diserahkan tersebut. Mengapa langsung melakukan pemanggilan 34 warga Desa ?, kata Imanuel Elihu Tarigan, SH.
34 undangan klarifikasi warga Desa Sukamaju terkesan dipaksakan juga terlihat dari isi Surat undangan klarifikasi tersebut banyak kejanggalan, yaitu : dalam Rujukan Surat Undangan tidak disebutkan atas nama siapa Pelapornya, Hari dan Tanggal undangannya juga salah-salah. tambah Imanuel Elihu Tarigan, SH.
Pada tanggal 10 November 2021, perwakilan masyarakat Desa Sukamaju, Kabupaten Karo bersama DPC Projo Karo telah menyerahkan surat permohonan & tuntutan kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen. Pol. Drs. RZ. Panca Putra Simanjuntak, M.Si agar mengusut dugaan kriminalisasi dan Intimidasi yang dilakukan oknum kepolisian di Polres Karo dan Polda Sumut melalui Itwasda Polda Sumut Kombes Dra. Rina Sari Ginting bertempat di Kantor Polres Kabanjahe. Kami juga menyampaikan dalam Surat tersebut agar undangan klarifikasi, pemanggilan masyarakat Desa Sukamaju dan petani Puncak 2000 Siosar diadakan di Polsek Tigapanah atau Polres Tanah Karo saja. Mengingat masalah yang dilaporkan bukan dugaan Tindak Pidana Luar Biasa, Hanya Laporan Dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Lahan. Saya kira Polsek Tigapanah Kabupaten Karo juga sangguplah menangani Laporan seperti itu. Kata Imanuel Elihu Tarigan, SH.
Terkait PT BUK saat ini juga sedang dalam proses Gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 198/B/2021/PT-TUN-MDN penggugat atas nama Prada Ginting dkk dan Gugatan di Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor : 65/Pdt.G/2021/PN.Kbj penggugat atas nama Simantek Kuta Kacinambun. Tambah Lloyd Reynold Ginting, SP.(tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.