Polsek Kotarih Laksanakan KRYD

     


        


Sergai,  (SHR)Dalam rangka menekan penyebaran virus covid 19 dan upaya Peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Polsek Kotarih, Polres Sergai, Polda Sumut selalu  melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Jumat (05/11/2021) di Desa Silinda, Kec Silinda Kab, Sergai (Sumut). 


KRYD tersebut dilaksanakan mengacu pada, Dasar,  


a. UU No. 2 Tahun 2002 ttg Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Instruksi Presiden (INPRES) No 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan.

c. Inmendagri No.17 Tahun 2021 ttg perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

d. Inmendagri No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 17 Thn 2021 ttg perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa, Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid 19.

e. Inmendagri Nmr 23 tahun 2021 tanggal 20 Juli Ttg PPKM  berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa/Kelurahan utk pengendalian Covid 19.

f. Inmendagri Nmr 26 THN 2021 ttg PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran 

Virus Covid 19.

g. Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/31/INST/2021 Tanggal 26 Juli 2021 ttg PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta  mengoptimalkan Posko penanganan virus Covid 19 di tingkat Desa, Kelurahan utk pengendalian  penyebaran Virus Covid 19. 

h. Perda Provinsi Sumatera Utara No. 01 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021 ttgPenegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

 i. Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nmr : 18.2/443/4046/2021 tgl 6 Juli 2021 Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk mengendalikan penyebaran Virus Covid 19 di Kab Serdang Bedagai.

  

Menurut Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Kotarih Iptu D. Panjaitan Kepada wartawan secara tertulis menjelaskan, Jumlah personil gabungan yang dilibatkan berjumlah 7 personil diantaranya, Polri 3 personil, TNI 2 personil dan ASN 2 personil. 


"Jumlah temuan, Perorangan yang tidak menggunakan masker berjumlah 15 Orang. Kemudian petugas memberikanSanksi berupa  teguran secara lisan. Selanjutnya petugas memberikan masker secara gratis sebanyak 15 pcs " Ujar Kapolres melalui  Kapolsek Kotarih  Iptu D. Panjaitan. ()

Sumber informasi Kasih humas polres Sergai

Editor ; ceria

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.