Sergai (SHR)Polres Sergai, Polda Sumut melalui Satpolairud melaksanakan kegiatan (Giat) Ops Yustisi di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai, (Sumut), Senin (01/11/2021) sekira pukul 10.30 wib.
Ops Yustisi Ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terkait pencegahan penyebaran Virus Covid-19 Corona.
Sebagaimana diketahui Ops Yustisi Ini mengacu pada dasar sebagai berikut,
a. UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.
b. Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler Kesehatan.
c. Inmendagri No. 03 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
d. Pergub No. 34 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan.
e. Perbup No. 35 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Pol Airud AKP. C.T Situmorang kepada wartawan secara tertulis menjelaskan, Masih ada ditemukan masyarakat yang melanggar Prokes.
"Jumlah temuan perorangan sebanyak 15 Orang, 5 orang tidak menggunakan masker" Ungkapnya.
Kepada 8 orang masyarakat yang melanggar Prokes, petugas memberikan sanksi berupa. Selanjutnya petugas membagikan masker sebanyak 5 pcs.
Tampak dalam Ops Yustisi ini petugas yang di libatkan berjumlah 2 personil. ()
Sumber informasi Kasih humas polres Sergai.
Editor ; ceria
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.