T.Balai SHR
Tim Gabungan Patroli Darat Bea Cukai Teluk Nibung bersama Subdenpom I/1-4 Kisaran telah melakukan penindakan atas 334 Karton Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal berupa Rokok tanpa Pita Cukai yang diangkut menggunakan Truk Colt Diesel yang ditinggalkan di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU),21/11/21.
Diawali informasi Intelijen adanya pengangkutan Rokok Ilegal menuju Kabupaten Asahan menggunakan Truk (20/11) kemudian bersinergi dengan Subdenpom I/1-4 Kisaran membentuk Tim Patroli Gabungan untuk melakukan pemantauan dan pencarian kendaraan sesuai informasi yang diterima. Kemudian Tim Gabungan menemukan Truk Colt Diesel dengan ciri yang sesuai informasi (21/11) sedang terparkir di SPBU Pulau Maria, Kab. Asahan namun tidak didapati pengemudi dan mesin dalam kondisi mati. Kemudian dilakukan pemeriksaan muatan didapati kotak-kotak yang berisi Rokok Tanpa Pita Cukai merek Luffman.
Setelah dilakukan pencacahan barang bukti, terdapat 334 Karton BKC Ilegal berupa Rokok Tanpa Pita Cukai merek Luffman yang kemudian dibawa dan disimpan di Tempat Penimbunan Pabean BC Teluk Nibung.
Adapun Perkiraan Nilai Barang yaitu sekitar 3,3 Milyar Rupiah serta Kerugian Negara sekitar 3,1 Milyar Rupiah.
Sinergi Bea Cukai Teluk Nibung dengan Aparat Penegak Hukum Lainnya akan terus dipererat dan ditingkatkan untuk peningkatan pengawasan di wilayah KPPBC TMP C Teluk NIbung.(Arsito)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.