Sergai. - (SHR)Team Gempur Covid-19 polres Sergai melaksanakan kegiatan operasi yustisi di wilayah hukum polsek Perbaungan dalam Rangka penerapan protokol kesehatan (PROKES) dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM MIKRO) guna untuk mengendalikan penyebaran Virus Corona-19 di Kec. Perbaungan.
Operasi yustisi yang dilaksanakan melibatkan personil gabungan yakni dari Polri sebanyak 4 personil dan TNI sebanyak 2 personil tersebut, dilaksanakan tepatnya di Jalan Deli Pajak Lama kelurahan Simpang Tiga Pekan kecamatan Perbaungan kabupaten Sergai, kamis (04/11/2021) sekitar pukul 08.30 s/d selesai.
Kegiatan operasi yustisi yang dilakukan mengacu pada, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Peraturan Presiden No. 14 Thn 2021 ttg Pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat corona virus disease 2019 di wilayah jawa dan bali.
Dan Instruksi Gubernur Sumut nomor : 188.54/25/INST/2021 tanggal 21 juni 2021 ttg perpanjangan PPKM BERBASIS MIKRO dan mengoptimalkan posko penanganan di tingkat desa dan kelurahan untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19) di Provinsi Sumatera Utara.
Serta Surat Perintah Kapolres Sergai Nomor : Sprin/540/VII/OPS.4.5/2021Tgl 06 Juli 2021.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH M. Hum melalui kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak mengatakan, masih ditemukan masyarakat /pengendara dan juga para pengusaha yang melanggar protokol kesehatan ketika beraktivitas diluar rumah.
" Masih ditemukan masyarakat/pedagang yang tidak menggunakan masker pada saat melakukan aktivitas di luar rumah, masyarakat/pengendara sepeda motor yang tidak tertib berlalu lintas, tidak menggunakan Helm serta para Pengusaha Toko Perbelanjaan, Cafe dan Warung yang tidak mematuhi surat Edaran Gubernur dan Surat Edaran Bupati tentang pembatasan Jam Operasional."
Menyikapi hal tersebut para personil memberikan himbauan dan teguran kepada Pengusaha Toko perbelanjaan, Cafe dan warung atau masyarakat agar tetap mematuhi prokes, dan yang tidak mematuhi surat Edaran Gubernur dan Surat Edaran Bupati tentang pembatasan Jam Operasional serta membawa pulang makanannya yang sudah dibeli, " Kata Viktor."
Lanjutnya, sambung Viktor, para personil juga melakukan langkah - langkah seperti dengan memberikan himbauan kepada Pengusaha Toko perbelanjaan, Cafe, Warung
dan masyarakat agar mengindahkan /mematuhi protokol kesehatan dan peraturan pemerintah lainnya untuk pencegahan penyebaran dan pemutusan mata rantai virus Covid-19.
Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU (AKB) dengan menjalankan aktifitas seperti biasa namun tetap mematuhi protokol kesehatan, antara lain, Setiap beraktifitas diluar rumah wajib menggunakan Masker.
Rajin mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Menjaga jarak Minimal 1- 2 Meter, Menghimbau masyarakat MENDISIPLINKAN DIRI untuk berdiam diri di rumah bila tidak ada kepentingan mendesak diluar rumah.
Asupan makanan bergizi untuk menambah ketahanan imun tubuh dan bila ada gejala demam, batuk dan pilek segera periksakan diri ke Puskesmas terdekat serta kepada pemilik usaha agar Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir beserta sabun.
Dan pada operasi yustisi ini personil memberikan sanksi berupa teguran lisan sebanyak 5 orang, karena melanggar protokol kesehatan, " Jelas Viktor."
Dengan adanya operasi yustisi yang dilaksanakan diharapkan para pedagang atau masyarakat dapat mematuhi Surat Edaran Gubernur tentang Jam Operasional tempat usaha.
Masyarakat dapat memahami himbauan tentang protokol kesehatan yg disampaikan sesuai aturan pemerintah.
Giat berjalan dengan baik tanpa ada penolakan dari masyarakat.
Masyarakat memahami pentingnya menjaga jarak dan tata cara pemakaian masker serta menjaga kesehatan dengan memakan makanan yang sehat dan jangan lupa untuk olah raga serta istirahat yang cukup agar tubuh selalu bugar
Masyarakat (warga) mengetahui tentang surat edaran tersebut dan sanksi bagi yang tidak mematuhinya.
Serta terciptanya suasana nyaman ditempat ibadah dan kegiatan masyarakat di jalan, "tutup Viktor."
Sumber informasi Kasih humas polres Sergai.
Editor : ceria
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.