Medan,(SHR)Penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka inisial D belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan yang sebelumnya telah berhasil di ungkap oleh pihak Polsek percut sei tuan, Senin(22/11/2021).
Yuni yang merupakan korban atas penipuan dan penggelapan belum juga menerima keadilan atas apa yang di lakukan pelaku kepadanya
Informasi yang di himpun pihak media bahwa kasus tersebut sudah P21 ,” setau saya sudah p21 sekitar seminggu yang lalu”.
Selaku korban Wahyuni meminta kepada Polsek percut seituan agar segera meminta Dewi yang merupakan pelaku penggelapan dan penipuan agar di limpahkan ke kejaksaan. “ saya sangat mohon kepada pihak Polsek percut sei tuan agar segera melimpahkan berkas Dewi Ke Kejaksaan, juga berharap kepada pihak kepolisian dan kejaksaan agar Dewi dihukum seadil-adilnya Selaku korban Wahyuni meminta kepada Polsek percut seituan agar segera meminta Dewi yang merupakan pelaku penggelapan dan penipuan agar di limpahkan ke kejaksaan. “ saya sangat mohon kepada pihak Polsek percut sei tuan agar segera melimpahkan berkas Dewi Ke Kejaksaan, juga berharap kepada pihak kepolisian dan kejaksaan agar Dewi dihukum seadil-adilnya.
Kapolsek Percut Seituan Kompol M Agustiawan,ST ,SIK saat Komfirmasi awak media Melalui telopon Wa kalau memang sudah P21pasti segera limpahkan Kejaksaan.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.