SERGAI-(SHR) Unit Reskrim Polsek Kotarih ungkap pelaku pencurian Kendaraan Bermotor (Ranmor) di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Kamis(16/12).
Informasi yang diperoleh, pelaku yang diamankan diketahui bernama Dede Supratman alias Komeng(31) warga Dusun I Desa Tapak Meriah, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
DS alias Komeng ditangkap
dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Ranmor ) jenis Honda Beat dengan nomor polisi BK 3086 ADN milik korban Karianto(59) warga Dusun I Desa Tapak Meriah, Kecamatan Silinda, Kab. Sergai.
Kejadian tersebut pada hari Kamis(30/9/2021) sekira pukul 09.00WIB, dimana korban mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 3086 ADN untuk pergi keladang karet dusun I Desa Tapak Meriah, Kec Silinda, Sergai.
Setiba dilokasi, korban memakirkan sepeda motor Honda Beat BK3086ADN di ladang karet dan kemudian bekerja Menderes karet sekira pukul 13.00WIB. Setelah selesai bekerja korban menuju sepeda motor yang sedang terpakir untuk pulang kerumah.
Setelah dicek, ternyata sepeda motor yang terparkir tidak menemukan sepeda motor Honda Beat yang terpakir. Kemudian pelapor mencari di sekitar ladang kebun tapi tidak ketemu.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta rupiah dan langsung membuat pengaduan ke Mapolsek Kotarih agar pelaku berhasil ditangkap.
Kapolres Sergai Dr Ali Machfud melalui Kapolsek Kotarih, Iptu Domdom Panjaitan, Jumat (17/12) membenarkan penangkapan pelaku ranmor tersebut.
"Penangkapan pelaku DS alias Komeng menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor/ LP/B/27/X / 2021 /SPKT /Polsek Kotarih / Polres Sergai / Polda Sumut pada tanggal 06 Oktober 2021, "papar Kapolsek
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Kotarih melakukan penyelidikan dan Pencarian terhadap Pelaku Pencurian sepeda motor Honda Beat BK 3086-ADN milik pelapor atas nama Karianto.
Pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekira pukul 15.00 WIB.
Unit Reskrim Polsek Kotarih langsung melaksanakan Patroli
di Kecamatan Silinda dan mendapatkan Informasi yang terpercaya bahwa yang melakukan pencurian sepeda motor milik korban DS alias Komeng.
Selanjutnya, tim Reskrim Polsek Kotarih langsung mencari pelaku tersebut tapi tidak ada ditempat. Kemudian mendapatkan informasi kembali bahwa pelaku DA alias Komeng di salah satu dirumah di jalan simpang limun Medan.
Kemudian, tim unit Reskrim Polsek Kotarih langsung bergerak cepat dan menemukan satu orang laki laki yang mengaku bernama DS alias Komeng,"ungkapnya.
Hasil penangkapan DS alias Komeng, dirinya mengakui jika dirinya mencuri kendaraan bermotor milik korban pada tanggal 30 September 2021 di areal perladangan.
Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti satu buah STNK dan Satu buah Kunci Sepeda motor Honda Beat langsung diamankan ke Mapolsek Kotarih guna proses pemeriksaan lebih lanjut,"pungkas Kapolsek.
Sumber informasi Kasih humas polres Sergai
Editor : ceria
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.