Sibolga,(SHR)
Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik menyatakan bahwa Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 62 Tahun 2003 disebutkan bahwa penyelenggaraan pelayanan harus memenuhi beberapa prinsip sebagai berikut: Kesederhanaan. Prosedur pelayanan publik tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan; Kejelasan. Kejelasan ini mencakup beberapa hal penting bagi masyarakat, seperti: Persyaratan teknis dan administratif pelayanan publik, Unit kerja/pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan dan penyelesaian keluhan/persoalan/sengketa dalam pelaksanaan pelayanan publik, Rincian biaya pelayanan publik dan tata cara pembayaran, Kepastian waktu.
Senin 06 Desember 2021, Kantor Imigrasi Sibolga menerima kunjungan dari walikota Kota Sibolga H. Jamaluddin Pohan beserta Asisten I Sesdakot Sibolga Josua Hutapea, Tenaga Ahli Bidang Keagamaan dan Sosial Kamil Gulo beserta dengan rekan-rekan dari media. Kedatangan mereka disambut oleh Kepala Kantor Imigrasi Sibolga Saroha Manulang beserta dengan seluruh pejabat struktural dan pegawai lainnya.
Setelah menyambut kedatangan Walikota Sibolga, Kepala Imigrasi sibolga segera mengajak Jamaludin Pohan untuk mengelilingi kantor untuk melihat perubahan-perubahan untuk meningkatan pelayanan keimigrasian yang sudah dilakukan selama ini. Jamaludin mengaku terkesan dengan banyaknya perubahan yang telah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Sibolga seperti petunjuk parkir yang jelas, toilet berkebutuhan khusus, tersedianya ruang menyusui, penunjuk jalan bagi disabilitas, ruang dan kotak pengaduan dan makanan kecil bagi pemohon paspor. Saroha juga mengenalkan berbagai inovasi pelayanan keimigrasian yang dilakukan oleh Imigrasi Sibolga seperti BAP Paspor Sehari *(BAPER),* Melayani saat istirahat *(MESRA),* dan Hampiri orang sakit *(HORAS).*
“Merupakan suatu kebanggaan dapat memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi warga Kota Sibolga terutama dalam hal pelayanan paspor. Saya berharap pak walikota beserta seluruh masyrakat Kota Sibolga terus memberikan dukungan sehingga kami dapat memberikan dan menciptakan inovasi-inovasi dalam memberikan pelayanan publik” Ucap Saroha.
Tidak lupa kepala imigrasi Sibolga menjelaskan kepada Walikota Sibolga bahwa untuk mendapatkan antrian paspor tidak perlu lagi harus datang ke kantor imigrasi, cukup download Apilikasi Pendaftaran Paspor Online (APAPO) Sehingga masyarakat lebih menghemat waktu dan mengurangi antrian panjang di tempat karena dalam aplikasi tersebut pemohon dapat memilih tanggal dan waktu datang.
“Sungguh luar biasa perubahan-perubahan yang dilakukan oleh Imigrasi Sibolga, hal ini sangat berbeda ketika saya datang pertama kali memohon paspor dimana sekarang ruang pelayanan imigrasi sibolga ramah akan semua kalangan dan tingkatan umur dan lebih tertata. Saya berharap agar seluruh camat dapat melakukan studi tiru ke kantor Imigrasi Sibolga untuk mempelajari tentang pelayanan publik yang terbaik” ujar Jamaluddin di lapangan Kantor Imigrasi Sibolga.
Selesai melakukan peninjauan acara ini ditutup dengan pemberian testimoni oleh Walikota Sibolga dan bertukar plakat sembari menikmati makanan kecil di ruang pelayanan.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.