BELAWAN -(SHR) Disiplin sejatinya merupakan suatu kehormatan yang wajib hukumnya untuk dipatuhi serta diterapkan oleh siapapun guna untuk perubahan yang lebih baik kedepannya. Kehormatan sangat erat kaitannya dengan kredibilitas dan komitmen serta konsisten dalam penegakan yang berkeadilan.
Hal tersebut terungkap saat para awak media ini melakukan kunjungan kerja ke Mapolres Pelabuhan Belawan jajaran Polda Sumut, Senin (6/12/2021) sekira pukul 13.30 WIB. Tampak jelas terlihat Polres Pelabuhan Belawan konsisten dalam penegakan disiplin terhadap anggota nya dengan memberi pelajaran berupa teguran sanksi dan tindakan hukuman terhadap anggota yang kerap melanggar kedisiplinan selaku anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang baik.
Pasalnya tampak dua Anggota personel jajaran Polres Pelabuhan Belawan diberi hukuman dengan berlari mengitari Mapolres Pelabuhan Belawan berulang-ulang kali sembari mengalungkan tulisan bahwa dirinya berjanji akan disiplin dan patuh serta tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum sebagai anggota Polri. Selanjutnya kedua anggota tersebut dihukum dengan berguling-guling di lapangan dan melakukan push up berulangkali serta dijemur dibawah teriknya sinar matahari yang cukup panas ketika itu. Kedua personel tersebut dihukum karena tidak mematuhi segala aturan yang telah ditetapkan di Mapolres Pelabuhan Belawan.
"Kedisiplinan merupakan kehormatan sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menunjukkan kredibilitas dan komitmen sebagai anggota Polri. Kredibilitas dan komitmen anggota Polri juga adalah sebagai pejabat negara yang diberi tugas dan kewenangan selaku pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, serta sebagai penegak hukum dan pemelihara keamanan," ujar Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Husen Simatupang SIK SH MH melalui Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Dr Herwansyah Putra SH M.Si.
Selain itu Wakapolres juga menegaskan bahwa adapun tujuan hukuman disiplin ini dilakukan untuk menyadarkan para anggota personel agar tidak semena-mena dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.
"Kedua personel tersebut dihukum bertujuan untuk memperbaiki serta mendidik anggota Polres Pelabuhan Belawan yang melakukan pelanggaran disiplin. Oleh sebab itu setiap Ankum wajib memeriksa lebih dahulu dengan seksama Anggota nya yang melakukan pelanggaran disiplin. Hukuman disiplin yang dijatuhkan haruslah setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan, sehingga hukuman disiplin itu dapat diterima dengan rasa keadilan. Dan semoga berkat kejadian ini, kedua anggota personel yang dihukum tersebut tidak mengulangi perbuatannya kembali," ungkap Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Herwansyah Putra.
Menanggapi hal itu secara terpisah, Mario Oktavianus Sinaga SH selaku Pimpinan Umum/Redaksi MEDIANAGANEWS.COM, saat dikonfirmasi oleh wartawan, Senin (13/12/2021), mengatakan bahwa adapun kunjungan kerja nya kali ini dalam rangka meliput situasi terkini dan sekaligus guna mempererat jalinan silaturahmi yang baik antar sesama mitra khususnya bersama dengan Institusi Polri. Yang dalam momentum kali ini bertempat di Mapolres Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara. Selain itu dirinya juga turut mengapresiasi kinerja Polres Pelabuhan Belawan dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran terhadap kedisiplinan.
"Kita apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja baik yang telah dilakukan oleh pihak Polres Pelabuhan Belawan. Yang dalam hal ini Polres Pelabuhan Belawan dibawah jajaran Polda Sumut masih bisa tetap bekerja dengan eksis dan hasil yang cukup memuaskan dengan tetap menjaga situasi yang kondusif aman dan terpercaya serta terkendali di wilayah hukumnya. Selain itu Polres Pelabuhan Belawan juga telah berkonsisten dalam penegakan disiplin terhadap anggotanya. Disiplin adalah ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh terhadap peraturan disiplin. Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah serangkaian norma untuk membina, menegakkan disiplin dan memelihara tata tertib kehidupan anggota Polisi. Adapun pelanggaran Peraturan Disiplin yang dimaksud yakni berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan anggota Polri yang melanggar peraturan disiplin. Disiplin Polri juga diatur dengan Peraturan Pemerintah yaitu PP Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Peraturan tersebut merupakan pelaksanaan amanat UU Polri yaitu Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," pungkas Mario Sinaga yang juga merupakan selaku pengamat Sahabat Polisi.
"Terkait perihal penegakan tersebut, Polres Pelabuhan Belawan konsisten dalam berkomitmen untuk menerapkan nya. Oleh karenanya sehubungan dengan hal itu telah membuat kepercayaan masyarakat semakin meningkat, hal ini layak untuk kita publikasikan dan akan kita laporkan kepada pimpinan tertinggi di jajaran Polda Sumut yaitu Bapak Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak M.Si selaku orang nomor satu di jajaran Polda Sumut," cetus Mario Sinaga mengakhiri. (Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.