Medan,(SHR)Personil Unit Reskrim Polsek Percut Seituan bekerjasama dengan Personil Jahtanras Polda Sumut dalam waktu tidak sampai 24 jam Telah mengamankan 1 (Satu) Org laki laki Pelaku jambret (pencurian dengan Kekerasan) sesuai Pasal 365 KUHP pada hari Selasa Tanggal 07 Desember 2021 sekira pukul 03.00 Wib, di jalan Wiliam iskandar GG murni. Medan Tembung.
Adapun pelapor bernama Siar Marpaung,(44), warga Jalan Trikora , GG. Bersatu, No.131, kec. Medan denai.
Dimana korban bernama Rofenna Sihombing,(52),warga Jln Trikora GG bersatu no 31 kec. Medan denai.
Kemudian pelaku bernama Muhammad Aidil als Kudil,(25) warga Jalan Gurila , Gg.Langgar, kel. Seikera hilir , kec. Medan perjuangan.
Informasi dihimpun awak media Pada hari Senin tgl 06 Desember 2021 sekira pukul 05. 00 Wib di Jl.Aksara , kel.bantan timur, kec.medan tembung , Korban bersama anak dan istrinya hendak pergi ke Pajak MMTC ,Melewati jalan aksara, setelah itu ditengah perjalanan pelaku melaju kencang dengan sepeda motor nya memepet dan menarik Tas sandang korban , sehingga korban terjatuh ke aspal , dan mengalami luka pada Kepala belakang dan sampai saat ini masih dirawat di R.S Bina Kasih Sunggal.
Sementara penangkapan Pada hari Selasa tanggal 07 Desember 2021 sekira pukul 03.00 wib, Team Tekab Polsek Percut Sei Tuan bersama Team Jahtanras Poldasu dipimpin Kanit Reskrim IPTU Bangbang Nurmiono, S.H., M.H melakukan penyelidikan terhadap pelaku jambret (pencurian dengan kekerasan), dari hasil penyelidikan Selanjutnya team mengetahui ciri ciri pelaku dan mengetahui keberadaan pelaku yaitu a.n Muhammad Aidil als kudil yg sedang berada di Jl. Willem Iskandar , Gg. Murni, kel sei kera Hilir , Kec Medan Perjuangan , selanjutnya team menuju ke tkp dan mengamankan 1 ( satu ) org Pelaku pencurian dengan kekerasan a.n Muhammad Aidil als kudil, dari hasil interogasi terhadap pelaku bahwasanya benar pelaku yg melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut dan pelaku melakukanya sendirian, selanjutnya team melakukan pengembangan untuk mencari BB Tas korban yg dibuang pelaku, namun disaat team melakukan pencarian Tas korban, pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas dan pelaku mencoba melarikan diri. Selanjutnya team memberikan tembakan peringatan dan memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku dengan menembak kedua kaki. Selanjutnya pelaku di boyong ke RS Bhayangkara utk dilakukan pengobatan.
Kemudian Barang bukti berupa ;
• 1 (satu) Unit Yamaha N-Max Warna Abu- abu dan kunci . (yang digunakan pelaku utk menjambret)
• 1 (satu) Unit Hp merk Oppo (milik pelaku)
• Rekaman CCTV di TKP
• 1 (satu) buah Kaos dan boxer ( pakaian yg digunakan pelaku )
• 1 (satu) unit HP merk Nokia ( milik korban )
• 1 (satu) buah kaleng susu merk tiga sapi (milik korban).
Dimana TKP kejahatan yg pernah dilakukan pelaku:
1. JL. H. M Yamin , Dekat RSU Pringadi THN 2014 ( Menjabret Tas) Divonis 2 Thn
2. JL. Pancing di depan Sekolah MAN 2 .
Sekitar bulan 11 THN 2021
(Menjambret HP)
3. JL. H. M Yamin , Simp. Pahlawan , Bulan 10 THN 2021 (Menjambret Tas Ransel)
4. JL. A. R Hakim Bulan 11 THN 2021 (Menjambret Tas sandang dan HP)
5. JL. Aksara, Kel. Bantan timur , kec. Medan tembung (menjambret Tas dan HP).
Kapolsek Percut Seituan Kompol Muhammad Agus Setian di dampingi kanit reskrim Iptu Bambang Nurmiono dan Panit Reskrim Iptu Ahmad Akbar, Saat dikonfirmasi awak media, Pelaku adalah seorang residivis dengan kasus yg sama, Dan Korban sampai saat ini masih berada di RS Bina kasih dan sampai saat ini belum sadar dan masih pendarahan dibagian kepala.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.