Tanjungbalai,(SHR)Desember 2021 – Kasi. Binadik, Bapak Marlon B. Tarigan, S.H., dan Kasubsi. Registrasi, Bapak Budi Nugroho, S.H., beserta staff membebaskan 23 (duapuluh tiga) orang WBP melalui program integrasi asimilasi. Dimana asimilasi adalah program dalam upaya penanganan overcrowded yang didasarkan pada Permenkumham No. 32 Tahun 2020. Dasar tersebut disesuaikan dengan masa darurat pandemi untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di dalam Lapas/Rutan/LPKA.
Adapun perubahan ketentuan dan masa berlaku dalam Permenkumham No. 32 tahun 2020 dengan Permenkumham No. 24 Tahun 2021, dimana program ini hanya menjangkau Narapidana yang 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan anak yang ½ (satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
“Ini merupakan program Integrasi, dimana sesuai aturan yg berlaku pada Permenkumham No.32 tahun 2020. Sebagai upaya pencegahan dan pemutus rantai penyebaran Covid-19” ucap Kalapas.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.