Medan,(SHR)
Dianggap telah merusak tanaman, H Tampubolon malah dilaporkan Erti Br Barus merusak tanaman di tanah milik alm mertuanya sendiri, Njarum Sembiring. Dengan no LP/B/50/XI/2021/Su/Resta DS/Sektor Talun Kenas, tanggal 29 Oktober 2021. Kok bisa ya?
Meski awalnya surat panggilan polisi an sdr Tampubolon tersebut jatuh ke tangan Kepala Dusun I, Joukum Bangun, yang akhirnya sampai ke tangan Tampubolon. "Tampubolon yang mana ini? Bukan namaku yang ada disurat panggilan ini, semua Tampubolon lah yang kalian panggil ini?" jawab Tampubolon sembari bertanya heran.
Menurut keterangan Tampubolon pada polisi, (4/11/2021) saat dipanggil ke Polsek Talun Kenas guna memberikan keterangan. Tanah yang berdasarkan SK Camat tahun 1999 tersebut adalah milik alm mertuanya, Njarum br Sembiring. Dengan kata lain, Tampubolon adalah salah satu ahli waris karena menikahi Rahel br Ginting, anak pertama Njarum.
Tanah yang terletak di daerah Dusun I Desa Limau Mungkur dengan luas 1 hektar 10. 000 m2 (98x103m2) dengan Surat Keterangan Kecamatan STM Hilir Nomor 593.6/693/III/99 tertanggal 16 Maret 1999, yang ditanami ubi dan jagung oleh para ahli waris. Belakangan baru diketahui, bahwa surat tanah baru berstatus SK Kepala Desa tersebut muncul diduga atas nama Pasti Hairani br Barus, yang kemudian dijual kepada Erti Br Barus. Sekedar informasi, saat itu Kepala Desa Limau Mungkur adalah Johan Tarigan. Kata Tampubolon, Jumat (21/01/2022).
Sesuai laporan polisi yang diterima, H Tampubolon, dituduhkan merusak tanaman sawit yang tumbuh ditanah milik alm ini mertuanya. "Siapa yang tak bingung mendapat surat panggilan yang berisi tuduhan pengerusakan tanaman. Itu tanah milik alm ibu mertua, kenapa malah saya yang dilaporkan? Apa tidak terbalik kami yang akan melaporkan mereka menerbitkan surat tanah baru. Sudahlah nama yang dituju polisi salah, tau nya surat laporan polisi tersebut diantar Kepala Dusun. Sudah banyak kejanggalan dalam kasus ini, tapi tetap diproses polisi. Aneh bukan?, Ungkap Tampubolon.
Hal yang sama juga dikatakan kuasa hukum H Tampubolon, Jamot Samosir menilai kasus pengerusakan ini tak bisa duduk, dengan kata lain tak bisa diproses atau diteruskan dalam kasus hukum.
"Seharusnya polisi selidiki dulu laporan masyarakat, keabsahan surat tanah yang saling timpa. Kenapa bisa muncul laporan polisi?. Apalagi pemanggilan Tampubolon sebagai saksi tersangka, hukum tak bisa dipermainkan. Nama yang dituju saja sudah salah, apa semua Tampubolon se Sumatera Utara ini yang dipanggil pihak kepolisian?. Dari sini sudah bisa kita nilai kinerja kepolisian", ujar Jamot.
Terpisah, Kapolsek Talun Kenas AKP Hendra Nata Sastra Tambunan SE MM Ketika dikonfirmasi awak media pada tanggal 18 Januari 2022 melalui WhatsApp selulernya ke Nomor Hp 081376694XXX mengatakan, bahwa kasus pengerusakan ini sedang dalam penyelidikan. "Masih proses penyelidikan bang", pungkasnya.(tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.