Sergai,(SHR)Diduga Kuat Polres Serdang Bedagai tidak mematuhi serta tidak anggap penting perintah Kapolri untuk Mengutamakan RESTORATIVE JUSTICE dan selalu menjalankan tugas dengan pedoman PRESISI".
Adapun Perkara keributan biasa yg sering terjadi di masyarakat sebaiknya di damaikan dan diselesaikan secara kekeluargaan oleh pihak kepolisian , Dan ini sesuai perintah Bapak Kapolri. Tegas kata Pengacara Trinov Fernando Sianturi, SH.
Tapi kemungkinan perintah Bapak Kapolri untuk mengutamakan RESTORATIVE JUSTICE di Polres Serdang Bedagai tidak berlaku..Dan kemungkinan di anggap sebagai Simbol Belaka.
Ini dapat kita lihat dari kasus keributan Antara konsumen bernama Ades Amos Purba dengan Pemilik Bengkel yang bernama Afif Hasibuan pada sekitar bulan Juni 2020. Mereka berdua bertengkar krena kreta Ades Amos Purba lama selesai di perbaiki, dan timbul emosi dari Ades Purba sehingga mencekik leher dan menendang pemilik Bengkel pak Hasibuan..krena ada keributan dan masyarakat melihat..maka secara spontan tetangga bernama Ridwa Siregar mengambil air di ember Dan siram saudara Ades Purba sehingga terlepas dan pertengkaran selesai dan Ades Purba sama suaminya pun pulang.
Tetapi saudara Ades Purba dengan suaminya melapor ke Polres Serdang Bedagai dengan tuduhan penganiayaan dan melakukan visum di Puskesmas dan saksikan masyarakat..Tetapi Oleh Dokter Puskesmas ditolak..krena tidak ada sedikit pun memar dan luka..apa yang mau di visum ?. Tegas pengacara Trinov Sianturi.
Tetapi laporan ini tetap di proses oleh Polres Serdang Bedagai melalui Juper Aipda JR.Sihotang..sangat semangat utk dudukan perkara ini dan diduga tidak mengutamakan RESTORATIVE JUSTICE dan Presisi..Sehingga Pemilik Bengkel Afif Hasibuan, Abang pemilik Bengkel Erwin Hasibuan dan yang malerai Ridwan Siregar di jadikan tersangka dan Salutnya kepada polres Serdang Bedagai melalui Jupernya Aipda JR.Sihotang memasukkan ke penjara mreka bertiga selama 3 Hari 2 Malam . Hebat sekali memang Juper Aipda JR.Sihotang..mungkin polres Serdang Bedagai lupa bahwa ada Putusan Mahkamah Konstitusi yg meminta ancaman hukuman di bawah 5 tahun tidak harus di penjara.
Kemudian ke 3 Klein saya ini melakukan Prapide di Pengadilan Sei Rampah..ketika mreka di penjara..kali ini Wakapolres Serdang Bedagai membujuk Mreka utk cabut prapide dengan janji mreka di kluarkan dari penjara. krena lugunya dan ketidak tahuan hukum, maka mreka mencabut prapid dan mrekapun kluar dari penjara. pikiran mreka bahwa perkara ini uda selesai, tapi alangkah terkejutnya bahwa Kamis 13 januari 2022 perkara mreka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dan dianggap udah lengkap dan akan mengikutin persidangan. Kenapa bisa lengkap begitu lama selama 1,5 tahun ? Darimana Visumnya ? Saksinya Siapa ? Tak sekalipun Juper Aipda JR.Sihotang dengan niat baik memberikan salinan BAP kepada terlapor. Jadi selama 1,5 tahun Terlapor tidak pernah diberikan salinan BAP. Apakah ini adil bagi masyarakat yg buta hukum ? Kok tega sekali Polres Serdang Bedagai diduga memanfaatkan ketidak tahuan masyarakat tentang proses hukum ? Dimana Hati Nurani Polres Serdang Bedagai yang meneriksa perkara ini ? Sedih saya medengar cerita ini tutur pengacara Trinov Sianturi,SH.
Semoga Hakim yang akan menangani perkara ini di PN Sei Ramlah dapat melihat perkara ini dengan jernih dan memberikan keadilan yang berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa.
Besar harapan saya kedepan nya para penyidik kepolosian Republik Indonesia harus jadi polisi yang cerdas, Rendah hati serta takut akan Tuhan serta harus mengutamakan RESTORATIVE JUSTICE apabila terjadi pertengkaran di dalam masyarakat yang tidak menimbulkan luka apapun. Tugas polisi itu memberikan kepastian hukum Dan keadilan kepada seluruh masyarakat, bukan hanya kepada Pelapor. Menurut pengakuan client sy, bahwa pada saat mreka bertiga mau di penjara dan di periksa di polres Serdang Bedagai oleh Juper Aipda JR.Sihotang..Pelapor yang bernama Ades M.Purba bertengkar mulut Dengan Juper dan mengantakan ke Juper dengan keras..Uda berapa banyak uang saya habis utk perkara ini ? . Jazi pelapor dengan arogannya meminta mreka bertiga di penjara dan permintaan itupun di kabulkan dengan mreka bertiga di penjara selama 3 hari 2 malam atas perkara yg sebenarnya mreka ini korban dari pelapor. Dan sedihnya Mreka harus mengikutin persidangan dan terancam hukuman penjara.
Ini lah potret hukum di Indonesia yg masih bisa kita jumpain, dan kita harus lawan oknum - oknum polisi yang tidak menjalankan tugasnya sesuai instruksi Kapolri yaitu terkenal dengan sebutan PRESISI.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.