Binjai.(SHR)Pada hari Rabu tgl 19 Januari 2022 sekira pukul 07.00 Wib. di jln. Jend. Jamin Ginting Kel. Rambung Dalam Kec. Binjai Selatan Kota Binjai telah terjadi kecelakaan Lalu Lintas antara sepeda motor Honda Vario BK 4982 RBA yang dikemudikan oleh RAMLAN BANGUN, LK,65 th, wiraswasta, alamat jln. Jamin Ginting Kel. Rambung Barat Kec Binjai Selatan kontra MPU Mitsubishi CV RIO BK 7802 DN yang dikemudikan oleh RIDAYA GINTING, LK, 38 th, supir, alamat Simpang Kuta Buluh Desa Simpang Kuta Buluh Kec. Sei Bingei Kab. Langkat yang mengakibatkan pengemudi septor meninggal dunia.
Adapun Kejadian kecelakaan berawal ketika sepeda motor Honda Vario BK-4982-RAB yang dikendarai oleh RAMLAN BANGUN datang dari arah Binjai menuju simpang Tanah Seribu sedangkan MPU Mitsubishi CV.RIO BK. 7802-DN datang dari arah Simpang tanah Seribu menuju Binjai, pada saat ditempat kejadian perkara Sepeda motor Honda Vario menyebrang ke arah tepi kiri jalan jika di lihat dari arah datangnya MPU CV. RIO, disaat bersamaan datang MPU CV.RIO, sehingga terjadilah kecelakaan yang tidak dapat di hindarkan lagi sehingga mengakibatkan pengendara sepeda motor mengalami luka dan selanjutnya dibawa ke RSUD Djoelham Binjai, kemudian meninggal dunia di perjalanan saat menuju RSUD Djoelham Binjai,selanjutnya kendaraan mengalami kerusakan dan diamankan di Kantor Unit Laka Lantas Polres Binjai.
(Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.