Sibolga (SHR)Bertempat di lapangan olahraga, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga (Lapas Sibolga) beserta jajaran mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021 kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP).(07/01).2021
Kegiatan yang dilaksanakan selepas senam bersama tersebut dilakukan guna menyampaikan informasi terkini terkait dengan program asimilasi di rumah yang masih berlanjut di situasi pandemi Covid-19 saat ini.
"Ada syarat yang harus saudara penuhi untuk mengikuti program ini. Dan saya harap, bagi yang mengikuti program agar dimanfaatkan sebaik mungkin dan jangan lagi melakukan tindak pidana," tutur T. Antonio Barus, selaku Kalapas Sibolga.
"Untuk informasi lebih lanjut, nantinya saudara sekalian dapat bertanya di posinformasi yang telah kami sediakan," tutup Kalapas kepada para WBP.
(Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.